SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat pensertifikatan aset daerah, terutama ruas jalan. Dari 2.297 bidang aset yang tercatat, baru 814 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengatakan ruas jalan menjadi prioritas karena batas dan riwayat aset relatif lebih mudah ditelusuri dibandingkan bidang tanah lainnya.
“Prioritasnya tetap jalan, ruas jalan, karena proses penelusurannya jelas dibandingkan tanah bidang lain,” ujar Yuyun, Jumat, 11 September 2026.
Pemkab Cirebon mulai serius menggenjot sertifikasi aset jalan sejak 2024. Upaya tersebut ditingkatkan pada 2025 hingga menghasilkan sekitar 200 sertifikat, dan dilanjutkan pada 2026 dengan target sekitar 300 sertifikat aset.
Hingga saat ini, capaian sertifikasi pada 2026 telah mencapai sekitar 145 sertifikat. Sebagian sertifikat tersebut baru saja diserahterimakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemkab Cirebon.
“Ini kita mulai genjot sejak 2025, bahkan sampai terbit 200 sertifikat penyerahan dari BPN ke Pemkab,” katanya.
Yuyun menjelaskan jumlah sertifikat tidak selalu sama dengan jumlah ruas atau bidang aset yang tercatat dalam inventaris pemerintah daerah. Satu ruas jalan dapat menghasilkan beberapa sertifikat karena kondisi fisik dan batas lahan yang berbeda.
“Kalau satu ruas itu di tengahnya ada selokan, bisa terpotong, jadi sertifikatnya bisa berbeda,” jelasnya.
Dalam proses sertifikasi, pemerintah daerah juga tidak hanya mengandalkan hasil pengukuran. Pemkab membutuhkan keterangan pemerintah desa mengenai batas dan riwayat tanah yang digunakan sebagai jalan.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan kepemilikan setelah aset disertifikasi. Setiap bidang tanah harus memiliki dasar dan dokumen yang jelas sebelum dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Harus ada berita acara dulu, ditelusuri asal-usulnya, riwayatnya,” ungkap Yuyun.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga dinilai memiliki nilai ekonomis bagi pemerintah daerah. Salah satunya terhadap aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang ke depan berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi sepanjang memungkinkan secara regulasi.
“Pensertifikatan lahan juga ada nilai ekonomisnya,” katanya.
Untuk mempercepat proses, BKAD terus berkoordinasi dengan BPN. Saat ini, sekitar 74 berkas telah masuk ke BPN dan masih menjalani tahapan proses selanjutnya.
Namun, proses sertifikasi tidak dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh aset. Keterbatasan anggaran serta tahapan pengukuran dan penelusuran dokumen menjadi sejumlah kendala yang harus diperhitungkan pemerintah daerah.
Dengan jumlah aset yang telah tersertifikasi baru sekitar sepertiga dari total 2.297 bidang, Pemkab Cirebon masih memiliki pekerjaan panjang. Pada 2026, pemerintah daerah memilih memprioritaskan ruas jalan sebelum memperluas sertifikasi ke tanah hamparan dan aset pertanian lainnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















