SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong 412 desa memperkuat kemandirian melalui pengelolaan keuangan dan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan tata kelola keuangan desa menjadi salah satu kunci untuk memperkuat kemandirian desa sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum akibat penyimpangan anggaran.
Hal itu disampaikan Hendra saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat, 11 September 2026.
Workshop tersebut diikuti pemerintah daerah, camat, dan kuwu untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa.
“Workshop ini tentunya menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas tidak sebatas kewajiban administratif. Setiap anggaran desa harus dikelola agar memberikan manfaat dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Hendra menjelaskan, sumber pendapatan desa tidak hanya berasal dari Dana Desa, tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus, serta sumber pendanaan lainnya.
“Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” katanya.
Ia menilai berbagai sumber pendanaan tersebut dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara tepat.
Karena itu, Hendra meminta camat dan pemerintah desa meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan maupun pembangunan. Menurutnya, tata kelola yang baik juga diperlukan untuk mencegah pemerintah desa tersandung persoalan hukum akibat kesalahan atau penyimpangan pengelolaan anggaran.
Hendra menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus mendukung tiga tugas utama birokrasi, yakni melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat agar semakin mandiri, serta memberikan pelayanan publik yang prima.
“Anggaran desa tidak hanya harus tertib secara administrasi, tetapi juga mampu mendorong pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Ngudi Prasojo, mengatakan workshop tersebut bertujuan memberikan gambaran mengenai pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa di tingkat kabupaten maupun desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
BPKP juga mendorong desa mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai kewenangannya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta melakukan transformasi ekonomi desa secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan mampu memastikan setiap anggaran dikelola sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















