SUARA CIREBON – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon mendorong pemanfaatan Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital untuk menjangkau warga miskin yang belum masuk dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kabupaten Cirebon Astri Diana Ekasari mengatakan, keberadaan agen tersebut diperlukan karena tidak semua warga memiliki perangkat maupun kemampuan untuk mengakses layanan pendataan secara digital.
“Dengan adanya agen perlinsos digital ini, masyarakat bisa terjangkau semua. Kalau sebelumnya, masyarakat yang benar-benar miskin kadang tidak terakses,” ujar Astri, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurutnya, pemutakhiran data secara mandiri berpotensi lebih banyak diakses masyarakat yang sudah memiliki perangkat dan memahami teknologi. Kondisi tersebut dapat membuat warga yang membutuhkan bantuan tetapi terkendala akses digital luput dari pendataan.
Melalui Agen Perlinsos Digital, warga yang belum terdata dapat dibantu untuk masuk dalam proses pengusulan dan verifikasi. Namun, pendaftaran tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos.
“Ketika didaftarkan, keterangannya layak, berpotensi layak bansos, masih berpotensi, lagi-lagi tergantung kuota,” katanya.
Astri menjelaskan, data yang masuk akan diverifikasi dan dipadankan dengan sejumlah data pemerintah. Sistem dapat memberikan informasi terkait potensi kelayakan untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Pemadanan data juga mencakup informasi kependudukan serta sejumlah indikator seperti kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, dan penggunaan listrik.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang membutuhkan bantuan belum masuk sebagai sasaran penerima bansos.
“Exclusion error itu masyarakat yang tidak mampu tapi terdaftar di Desil 6-10 sehingga akhirnya tidak dapat bansos, padahal kondisi mereka prasejahtera. Inilah fungsi agen perlinsos, yaitu mendaftarkan masyarakat yang memang membutuhkan bansos,” ujarnya.
Agen Perlinsos Digital dapat berasal dari unsur masyarakat, seperti RT, RW, kepala dusun, kader, maupun warga lainnya. Mereka bersifat relawan dan tidak mendapatkan honor.
Syarat utama untuk menjadi agen adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah terdaftar, agen dapat membantu mendaftarkan warga melalui portal Agen Perlinsos dengan memasukkan NIK dan melakukan verifikasi wajah.
Untuk saat ini, registrasi IKD telah dapat dilakukan di 39 desa, sedangkan desa lainnya masih melalui kecamatan.
Astri menyebut sistem Agen Perlinsos Digital sebelumnya diuji coba di Banyuwangi pada 2025 dan kemudian diperluas ke sejumlah daerah. Mulai Oktober 2026, sistem tersebut diterapkan secara nasional.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Kabupaten Cirebon berharap cakupan pendataan semakin luas sehingga warga miskin yang selama ini belum terjangkau dapat masuk dalam proses pengusulan bantuan sosial.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















