SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon merencanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak pada September 2027. Sebanyak 177 desa diproyeksikan mengikuti pemilihan tersebut, dengan penerapan satu tempat pemungutan suara (TPS) digital di setiap desa peserta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilwu serentak.
Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang desa yang di dalamnya mengatur pelaksanaan Pilwu serentak.
“Persiapan yang kita lakukan, saat ini sedang menyusun regulasi, yaitu Perda tentang desa secara umum yang di dalamnya mencakup pengaturan tentang pelaksanaan Pilwu serentak,” ujar Iwan, Selasa (20/10/2026).
Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah memperoleh rekomendasi provinsi, proses selanjutnya dilanjutkan ke DPRD untuk finalisasi Perda.
DPMD juga telah berkoordinasi dengan Bapperida dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilwu.
“Sampai saat ini, desa yang rencananya diikutkan dalam Pilwu serentak ada 177,” katanya.
Iwan menjelaskan, penentuan desa peserta didasarkan pada akhir masa jabatan (AMJ) kuwu pada Desember 2027. Perhitungan tersebut juga memperhatikan desa yang sebelumnya melaksanakan pemilihan antarwaktu (PAW) karena kuwu definitif meninggal dunia.
Desa dengan sisa masa jabatan kuwu lebih dari satu tahun dapat melaksanakan PAW. Sementara itu, jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, pengisian jabatan dilakukan oleh pejabat hingga masa jabatan berakhir.
Untuk pelaksanaan 2027, Pemkab Cirebon merencanakan satu TPS digital di setiap desa peserta. Dengan demikian, akan terdapat 177 TPS digital, sedangkan TPS lainnya tetap menggunakan metode konvensional.
“Jadi, kalau 177 desa, otomatis ada 177 TPS yang dilaksanakan secara digital. Sisanya konvensional,” paparnya.
Iwan menyebutkan, penerapan TPS digital tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran gubernur kepada pemerintah daerah di Jawa Barat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















