SUARA CIREBON – Koordinasi antara RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon terus diperkuat guna memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis tanpa terkendala persoalan administrasi dan pembiayaan.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan untuk mematangkan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif.
Direktur RSUD Waled, dr Deni Wirhana Surjono, mengatakan, masyarakat yang belum tercover pembiayaan BPJS Kesehatan berpeluang mendapatkan bantuan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Untuk saat ini warga yang tidak tercover oleh pendanaan BPJS bisa di-cover oleh Jamkesda. Tinggal bagaimana kolaborasi antara dua program ini berjalan dengan baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Deni, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada pasien yang mengalami kendala kepesertaan BPJS. Sementara itu, mekanisme pembiayaan perawatan perlu disesuaikan dengan skema yang berlaku, termasuk kemungkinan pembiayaan melalui pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten berdasarkan domisili pasien.
Ia menegaskan, koordinasi antarlembaga diperlukan agar pasien tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan. Selain bagi warga Kabupaten Cirebon, perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami kendala kesehatan di luar daerah, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon.
Deni mencontohkan, pihaknya pernah menangani kasus PMI asal Kabupaten Cirebon yang mengalami sakit berat saat berada di luar negeri. Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, pasien tersebut diketahui telah memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya belum pernah dimanfaatkan.
“Begitu kita urus dan aktifkan kembali, ternyata semuanya sudah tercover. Masalahnya, banyak masyarakat yang belum tahu cara mengoptimalkannya,” jelasnya.
Deni menjelaskan, kasus tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan jaminan kesehatan yang dimiliki.
Sebagai tindak lanjut, manajemen RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menggelar rapat koordinasi teknis untuk membahas mekanisme pelayanan dan pembiayaan pasien yang belum tercover BPJS Kesehatan.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan petunjuk teknis yang lebih operasional dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan anggaran.
Sebelumnya, Aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan pengobatan gratis bagi masyarakat Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon- khususnya mekanisme pembiayaan, masih dalam proses penyusunan. Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon meminta rumah sakit tetap memberikan pelayanan kepada setiap pasien tanpa penolakan.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait kebijakan pengobatan gratis tersebut.
“Keputusan Gubernurnya belum jadi. Tapi intinya semua pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak dan harus tetap dilayani. Untuk pembiayaannya, masih digodok,” kata Eni, Selasa, 20 Oktober 2026.
Eni menjelaskan, pasien yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya tidak aktif tetap harus mendapatkan pelayanan medis. Pembiayaan tersebut nantinya dimungkinkan melalui skema sharing antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Selama ini, Kabupaten Cirebon telah memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Ia berharap pelaksanaan kebijakan baru tersebut perlu diselaraskan dengan program yang sudah berjalan. Hal itu penting untuk memastikan pembiayaan pasien dilakukan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penganggaran ganda.
“Kalau pasien belum punya BPJS atau BPJS-nya tidak aktif, pembiayaannya bisa melalui sharing antara provinsi dan pemerintah daerah. Di kita juga masih ada Jamkesda, sehingga mekanismenya harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” paparnya.
Menurut Eni, ketentuan mengenai masyarakat yang berhak memperoleh bantuan pembiayaan tetap perlu diperhatikan. Pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan petunjuk teknis yang nantinya ditetapkan melalui Kepgub.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran atau kepesertaan BPJS tidak aktif, mekanisme penanganannya juga masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.
Eni menegaskan, kepastian mengenai sumber anggaran, pembagian tanggung jawab, dan persyaratan penerima manfaat masih menunggu keputusan gubernur.
“Jadi, kita masih menunggu Kepgub yang sedang diproses. Yang jelas, pasien yang datang ke rumah sakit tidak boleh ditolak. Untuk pembiayaannya, kita menunggu aturan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan penguatan koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah, pelayanan kesehatan bagi masyarakat diharapkan tetap berjalan, sembari menunggu kepastian regulasi mengenai mekanisme pembiayaan pasien yang belum tercover BPJS Kesehatan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















