Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintah Desa (Adpemdes) Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana, terkait hasil koordinasi dengan Kemendagri.
Aditya mengatakan, pemberlakuan moratorium Pilwu tersebut mengemuka saat DPMD Kabupaten Cirebon mengikuti rapat via zoom dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama seluruh dinas yang sama se-Indonesia pada 18 Agustus kemarin.
BACA JUGA: Bersamaan dengan Pemilu dan Pilpres, Pilwu Serentak Masih Dikaji
“Jika melihat hasil zoom dengan Kemendagri kemarin, potensi moratorium memang sangat tinggi. Karena memang bertepatan dengan eskalasi politik nasional,” ujar Aditya, saat ditemui Suara Cirebon di kantornya, Kamis (22/9/2022).
Namun, diakui Adit, hasil rapat tersebut bukan merupakan keputusan karena hasil rapat masih harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Mendagri sebagai pejabat yang berwenang menentukan.