INDRAMAYU, SC – Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) Pelayanan TKI Kabupaten Indramayu yang baru beroperasi hampir dua tahun kini sudah menjadi percontohan dari berbagai pihak. Bahkan, terus menjadi bahan rujukan bagi daerah lain untuk melakukan studi komprehensif di LTSP Indramayu.
Seperti yang terlihat Rabu (28/11/2018) LTSP Indramayu mendapatkan kunjungan kerja dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah untuk melihat secara langsung proses pelayanan terhadap calon TKI terutama bagaimana mengintegrasikan semua pelayanan menjadi satu atap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Johar Manun menjelaskan, pasca dioperasikan pada tahun 2016 lalu. LTSP Indramayu sudah bisa melayani lebih baik berbagai persyaratan dan keperluan calon TKI yang akan keluar negeri.
Seperti diketahui, Indramayu merupakan salah kabupaten yang telah berhasil menerapkan LSTP tersebut sebagai pelayanan adminsitrasi secara singkat, efektif, dan efisien bagi para Calon TKI (CTKI), PPTKIS, dan Instansi terkait lainnya.
Dikatakan Kadis, melalui perbaikan tata kelola layanan tersebut diharapkan setiap CTKI bisa melalui proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, perlindungan hingga pemulangan secara resmi.
“Dengan kata lain, LTSP hadir untuk memperkecil peluang terjadinya TKI ilegal yang bermasalah di negara penempatannya masing-masing. Layanan LTSP Indramayu bisa memberikan pelayanan yang meliputi kependudukan, ketenagakerjaan, kepolisian, kesehatan, dan ke imigrasian,” tegas Johar.
Diharapkan dengan diraihnya kesuksesan pencapaian layanan LTSP tersebut, Kabupaten Indramayu menjadi kabupaten percontohan bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada TKI secara singkat, efektif, dan efisien.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, dipilihnya LTSP Kabupaten Indramayu karena telah mampu memberikan regulasi yang baik dan nyaman bagi para calon pencari kerja serta sudah mendapatkan pengakuan dari KPK sehingga meminimalisir terjadinya praktik-praktik pungli. (C. Tisna)