PEMERINTAH Kabupaten Indramayu di akhir tahun 2018 tengah gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya penegakan Perda Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa tempat umum dan traffic light yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.
Inilah yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu pada Kamis lalu, seperti dilansir Diskominfo Kabupaten Indramayu. Dinsos dan Satpol-PP menggelar operasi razia Gepeng yang berada di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Indramayu.
Razia dilakukan di beberapa tempat seperti bundaran mangga, pertigaan depan Hotel Trisula, bundaran Adipura, perempatan Waiki, dan sekitar lingkungan Masjid Agung Kabupaten Indramayu.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Drs Marsono MPd bahwa razia Gepeng dilakukan dalam upaya menjalankan dan menegakkan program Rehabilitasi Sosial.
“Tadi pagi sebanyak 30 Gepeng sudah diberikan peneguran, dengan kesepakatan tidak mengemis di lingkungan lalulintas dan tempat umum lainnya, yang dapat mengganggu aktivitas warga. Namun apabila masih membandel akan diberikan surat peneguran sebanyak 2 kali, dan peringatan terakhir akan dikirim ke panti rehabilitasi selama 3 bulan,” jelasnya.
Sementara itu di tempat yang berbeda, Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, Drs H Munjaki MSi mengatakan, Pol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda, termasuk penegakan razia Gepeng, hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, yang melakukan penangkapan atau pengamanan dengan tujuan diberikan program rehabilitasi.
“Kalau kita ambil Gepeng, kita bias lakukan kapan saja, tapi hasil dari penangkapan itu bukan tugas kami. Kita punya aturan sendiri untuk mengamankan Gepeng ini, misalkan gepeng ini sudah hampir 3 jam kita amankan, maka kita ini harus memberikan mereka makan, untuk itu kita tidak punya anggaran dan prasarana lainnya untuk merehabilitasi,” katannya.
Munjaki menambahkan, masih ada beberapa kelamahan yang membuat lambatnya penegakan Perda di indramayu dilaksanakan, antara lain keterbatasan anggaran, keterbatasan personal, dan yang paling utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat, seperti Perda Kesadaran Lingkungan yang masih menjadi kendala saat ini.
“Karena masih banyak perda yang dimiliki oleh OPD yang perlu ditegakkan. Kemudian yang utama adalah perda tentang penertiban lingkungan. Pokoknya ketika ada perda yang dilanggar maka akan kita tegakan, termasuk yang merusak keindahan kota, contohnya pemasangan sepanduk, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan. Contoh lain adalah penegakan perda miras dengan melakukan operasi pada siang dan malam hari,”pungkasnya. (D. Majid)