Tanah Milik Masyarakat dan Pemprov Banyak Diklaim
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bahwa saat ini sengketa tanah masih menjadi isu hangat di Jawa Barat. Karena tidak hanya tanah milik masyarakat, tapi banyak juga tanah milik pemerintah provinsi yang diklaim dan digunakan tanpa hukum yang jelas.
“Masalah tanah di Jawa Barat sampai hari ini tetap jadi isu hangat. Karena bukan hanya tanah masyarakat, tapi tanah milik pemerintah provinsi juga banyak diklaim, digunakan tanpa hukum yang jelas,” kata Wagub Uu saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018) seperti disampaikan Humas Pemprov Jabar.
Untuk itu, Uu sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam memajukan masyarakat Jawa Barat. Salah satunya yaitu terobosan program melalui pembagian sertifikat tanah tersebut.
Ada 3.000 sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada kesempatan ini.
“Kita akan selesaikan sertifikatnya, target kita tahun 2023 seluruh tanah di Kabupaten Bogor akan tersertifikat,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan A Djalil dalam acara pembagian sertifikat tanah tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, sertifikat tanah ini penting sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah. Jokowi mengaku setiap dirinya bertemu langsung masyarakat, hal yang dikeluhkan selalu sama yaitu sengketa tanah.
“Kenapa hal itu terjadi? Karena masyarakat tidak pegang yang namanya sertifikat tanah,” ungkap Presiden.
Presiden menuturkan, berdadarkan data 2014 bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia baru 46 juta bidang tanah yang sudah tersertifikat. Artinya masih ada 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikat.
“Untuk itu, sejak tahun lalu saya perintahkan ke Pak Menteri (ATR/BPN), saya minta 5 juta sertifikat harus keluar dari Kantor BPN tahun lalu, 2018 ini tujuh juta dan tahun depan 9 juta sertifikat harus keluar,” tukasnya.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah, Presiden juga berpesan agar bisa merawat sertifikat tanah tersebut dengan baik agar tidak rusak. Selain itu, Presiden juga mempersilahkan sertifikat tanah dijadikan agunan pinjaman ke bank dengan tujuan untuk mengembangkan usaha atau hal produktif lainnya.
“Tapi saya titip, dihitung, dikalkulasi dulu bisa mencicilnya ngga ke bank, kalau ngga bisa, jangan,” pesannya. (Supriyatna)