SUMBER, SC- Entah setan apa yang merasuki ke otak, S alias Leo warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon. Pelaku ditangkap atas tuduhan tuduhan penganiayaan terhadap mantan adik iparnya akhir Nopember 2018 lalu.
Perbuatan pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan linggis, dipukulkan ke bagian kepalanya hingga mengalami luka robek dan harus ditangani medis dengan 12 jahitan. Korban sempat dirawat di rumah sakit, beruntung nyawa korban bisa diselamatkan.
“Ini motifnya dendam pribadi, alasanya korban menutupi perselingkuhan istri pelaku yang kini sudah dicerai. Pelaku memukul korban saat tengah duduk di atas motor,” jelas Kapolres Citebon, AKBP Suhermanto SIK.
Disampaikannya, pelaku yang melancarkan aksinya di Desa Luwung Kencana, Susukan, Kab Cirebon, berhasil ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku berusaha kabur usai melakukan perbuatannya.
Sementara barang bukti yang diamankan, yakni sebuah linggis yang masih berlumuran darah dan satu unit sepeda motor yang dipakai korban saat kejadian.
“Kepada tersangka, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asna)