Tersangka Peragakan 18 Adegan
TALUN, SC- Unit Reskrim Polsek Talun, Polres Cirebon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bermotif asmara dengan tersangka ES (30), warga RT 01 RW 11, Jalan Angsana X No 141, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon di lima titik wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon, Rabu (12/12/2018).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 18 adegan terjadinya pembunuhan yang dilakukan di dalam mini bus Escudo E 1714 VA milik tersangka. Termasuk adegan-adegan sebelum pembunuhan, membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh, hingga barang-barang milik korban.
Pada reka adegan pertama dan kedua, tersangka dan korban bertemu di depan Superindo Kesambi dan menitipkan motor korban di parkiran supermarket tersebut. Dalam pertemuan tersebut, tersangka dan korban sudah terlibat cekcok.
Tersangka sempat menampar wajah korban. Namun keduanya kemudian pergi menggunakan mobil Escudo melewati Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dan Jalan Pemuda, Kota Cirebon. Rupanya, pertengkaran di dalam mobil di sepanjang jalan yang dilalui tersebut terus berlangsung.
“Di Jalan Pemuda (tersangka dan korban) sempat ribut (lagi),” sambung Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kapolsek Talun, AKP Eddie Mulyono.
Puncak pertengkaran terjadi di pinggir JalanBy Pass Brigjen Darsono di depan PLTG. Di lokasi itu tersangka menghabisi korban menggunakan kunci stir mobil dan obeng.
Diketahui, di lokasi kedua rekonstruksi itu tersangka memperagakan tujuh adegan pembunuhan yang dilakukan di dalam mobil. Mulanya, tersangka hanya memukul wajah korban, karena diduga sudah gelap mata, kemudian memukul dahi korban menggunakan kunci stir mobil (mirip linggis kecil).
Seketika itu, korban pun tak sadarkan diri. Dan untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka kemudian menusuk leher korban menggunakan obeng. “Di Jalan Pemuda sempat ribut, akhirnya korban dieksekusi (dibunuh-red) di depan PLTG pinggir jalan bypass,” ungkap Eddie Mulyono.
Setelah diyakini korban meninggal, kemudian tersangka membawa mayat korban dan membuangnya di pinggir jalan raya Desa Sampiran, Kecamatan Talun, tidak jauh dari Perumahan Sampiran Indah. Kemudian tersangka kembali ke mobil dan mengendarainya sembari membuang obeng yang digunakan membunuh korban di depan perumahan.
Di lokasi ke empat rekonstruksi di depan PerumahanArum Sari Desa Cirebon Girang, tersangka membuang tas korban. Dan di titik terakhir rekonstruksi fly over Talun, tersangka membuang handphone korban.
“Kalau di lihat dari hasil rekonstruksi, (pembunuhan) ini tidak terencana, spontanitas. Hanya berawal dari ribut di atas kendaraan dan di situ ada pemukulan,” kata kapolsek.
Menurut kapolsek, penyebab terjadinya pembunuhan itu karena tersangka ingin mengakhiri hubungan gelap dengan korban. Namun korban menolak, sehingga terjadi cekcok dan berujung pembunuhan.
“Alhamdulillah dalam tempo 4 hari tersangka bisa ditemukan dan hari ini (kemarin) kita lakukan rekonstruksinya,” kata Eddie.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Cirebon. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, tersangka ES ditangkap Satreskrim Polsek Talun karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan bermotif asmara. Tersangka dan korban telah menjalin hubungan perselingkuhan itu sekitar tiga tahun.
Ruhyatun, warga Jalan Cucimanah Timur,Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan adalah penjual kopi di sekitar Rumah Sakit (RS) Gunung Jati Kota Cirebon. Sedangkan tersangka ES (30) adalah sopir direktur di rumah sakit tersebut.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kita dapat melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial ES. Yang menjadi penyebab peristiwa ini pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Antara pelaku dan korban masih berstatus menikah, jadi si korban memiliki suami dan pelaku juga memiliki istri. Mereka melakukan hubungan perselingkuhan,” ujarnya,Rabu (5/12/2018).
Saat pelaku ingin memutuskan hubungan, lanjut dia, korban marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Sehingga pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan langsung memukul serta menjerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas. Untuk memastikan meninggal dunia, kemudian leher korban ditusuk menggunakan obeng, kemudian mayatnya dibuang.
Suhermanto menjelaskan, pembunuhan dilakukan di dalam mobil Escudo warna Merah dengan nomor polisi E 1714 VA milik pelaku pada Jumat (30/11) sekira pukul 20.00 dalam perjalanan dari Kesambi menuju Ciperna. Kemudian korban ditemukan pada pagi harinya, Sabtu(1/12) pukul 06.00.
“Jadi untuk menghilangkan jejak, barang-barang milik korban dibuang di flyofer. Pelakunya tunggal. Dia ditangkap tadi malam di kediamannya. Barang bukti yang diamankan, kunci stir, HP, tas milik korban, sandal, pakaian, mobil dan perhiasan. Untuk sementara tidak ada barang milik korban yang dijual, karena motifnya asmara. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15tahun penjara,” pungkasnya. (Islah)