Rela disergap Satpol, tanganku diborgol, cintaku padamu takkan jebol. Rela tidur di bui, di-bully polisi, cintaku padamu takkan mati.
PENGGALAN syair lagu Juleha yang dibawakan Kangen Lagi, grup band Andika eks Kangen Band itu sepertinya pas untuk menggambarkan kisah cinta Egi (21). Kendati sedangmenjalani proses pemeriksaan dan mendekam di sel tahanan Polres Cirebon, tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram itu tetap memenuhi janjinya untuk menikahi sang gadis pujaan.
Di bawah kawalan petugas Polres Cirebon, proses pernikahan warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan kekasihnya, Astuti (21) warga Desa/Kecamatan Karangsembung itu dilangsungkan di Masjid Assalamul Quddus Polres Cirebon, Minggu (16/12/2018) sekira pukul 09.25.
Acara sakral tersebut dihadiri pihak keluarga dari kedua belah mempelai. Egi memberi mas kawin berupa uang sebesar Rp 200 ribu.
Pernikahan kedua mempelai tersebut diwarnai rasa haru dan tetesan air mata. Pasalnya, tidak seperti pernikahan pada umumnya, setelah proses akad nikah selesai kedua mempelai harus berpisah karena sang suami harus kembali menghuni sel tahanan Polres Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Cirebon, Ipda Kuswadi yang turut menyaksikan proses akad nikah menjelaskan, pernikahan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak sipil tersangka. Menurut Kuswadi, pernikahan tersebut dilaksanakan atas dasar permohonan pihak keluarga yang dikuatkan oleh Kuwu Marikangen.
“Permohonan keluarga disampaikan kepada kapolres dan diizinkan karena hak sipilnya. Tapi dengan syarat mengikuti tata tertib yang ada. Dan alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan pengamanan dari anggota Polres,” ujarnya.
Sebelum ditangkap polisi pada pertengahan November lalu karena kepemilikan sabu seberat 0,32 gram, Egi dan Astuti adalah pasangan kekasih yang sudah berencana akan menikah. Menurut Kaur Ekbang Desa Marikangen, Firman, Egi dan Astuti sudah berpacaran sekira 2-3 bulan. Keduanya sudah merencanakan pernikahan pada 24 Desember mendatang.
Namun, karena ada masalah yang menjerat Egi, akhirnya pernikahan dilaksanakan lebih cepat dari rencana semula. Firman mengaku sedih dan terharu karena harus menyaksikan warganya menikah di Mapolres Cirebon. “Sebelumnya memang sudah ada rencana menikah pada tanggal 24 November, tapi akhirnya sekarang dimajukan,” ungkap Firman.
Sementara itu, meski pernikahan diwarnai keharuan, namun sang mempelai wanita nampak terlihat tegar menerima kenyataan. Astuti menyadari bahwa saat ini dirinya tidak bisa bersama suaminya. Dia akan setia menunggu suaminya hingga bebas nanti. Astuti tetap menerima kondisi Egi yang harus menjalani masa tahanan lantaran sudah terlanjur jatuh cinta.
“Saya (terlanjur) jatuh cinta sama Mas Egi. Mungkin sudah jodoh saya, makanya saya menerima apa adanya meskipun Mas Egi ada di penjara,” ucap Astuti.
Sebagaimana diketahui, tersangka ditangkap petugas di Jalan By Pass Mundu, tepatnya di depan minimarket Alfamart Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 18 November sekitar pukul 00.45. Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Islah)