Kerjasama Dihentikan, Dianggap Belum Memenuhi Persyaratan Kerjasama Sesuai UU
INDRAMAYU, SC- Rumah Sakit (RS) MM Indramayu per tanggal 1 Januari 2019 tak lagi menerima pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Alasannya, kontrak antara BPJS dengan RS MM habis dan tidak diperbaharui.
“Benar mas pengumuman di RS MM tidak melayani pasien peserta BPJS per Januari 2019,” ungkap Kabid Pelayanan Medis RS MM Indramayu saat diwawancarai Suara Cirebon di ruang kerjanya, Rabu (2/1).
Saat ditanya alasan RS MM Indramayu tidak melayani masyarakat atau pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan, menurutnya karena kontrak perjanjian kerjasama tidak lagi diperpanjang. Dengan kata lain pihaknya tidak menolak melayani pasien ber-BPJS, tetapi memang karena sudah tidak ada lagi kontrak kerjasama.
“Jadi kami sebenarnya tidak menolak mas, tetapi kami tangguhkan dulu. Waktunya, sampai ada perjanjian lagi ke depannya,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat Kabupaten Indramayu agar mengetahui dan memahami keputusan jajaran direksi itu. Sejauh ini informasi tersebut sudah diumumkan, baik melalui papan informasi maupun media.
Soal solusi terbaik dalam menyikapi kebutuhan masyarakat agar RS MM tetap bisa menjadi rujukan pengobatan dan rawat inap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPJS. “Solusi untuk pelayanan peserta jaminan sosial kesehatan akan diatur oleh BPJS,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Dr Deden Bonny Koswara membenarkan keputusan BPJS yang telah menghentikan dan tidak memperpanjang kerjasama dengan RS MM Indramayu. Pemutusan kontrak tertanggal sejak 1 Januari 2019.
“Sementara RS MM tidak menerima pasien BPJS, sehubungan adanya surat dari BPJS terkait diberhentikannya RS MM sebagai penyedia layanan,” tukas dia.
Pihaknya menyarankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu yang masuk kepesertaan BPJS agar dapat dilayani di lima rumah sakit yakni RSUD Indramayu, RSUD MA Sentot Patrol, RS Bhayangkara, RS Permata Mitra Center (PMC), dan RS Pertamina Bumi Patra Indramayu.
“Saat ini hanya lima rumah sakit yang bisa melayani BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas BPJS Jawa Barat, Oom saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menghentikan kerjasama dengan RS MM Indramayu per 1 Januari 2019. Alasan penghentian tersebut karena disamping kontrak kerjasama yang sudah berakhir, BPJS menganggap RS MM belum memenuhi persyaratan kerjasama yang sudah diatur sesuai ketentuan undang-undang (UU).
“Bukan ditolak, tapi karena RS MM habis masa kontraknya per 1 Januari 2019 dan belum memenuhi persyarakat yang diminta sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya dalam pesan Whatsapp (WA) kepada Suara Cirebon. (C Tisna)