SUMBER, SC- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengakui soal kekurangan pasokan blangko E-KTP. Karena kondisi itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaraan Penduduk, M Sardar Ernedin meminta masyarakat yang belum melakukan pencetekan agar bersabar.
Pasca pemilu, pasokan blangko di Disdukcapil menjadi berkurang. Hanya dijatah 5.000 keping blangko E-KTP per minggu. Sedangkan kebutuhan pencetakan E-KTP setiap hari mencapai 100 lebih, sehingga pihaknya harus menyesuaikan dengan keterbatasan itu.
“Bahkan sekarang itu cuma dijatah 5.000 per minggu. Untuk pencetakan tiap hari saya kira harus menyesuaikan saja, seperti hari kemarin kita sempet mencapai 300 per harinya, karena keterbatasan blangko. Sekarang blangkonya turun ya otomatis kita harus menyesuaikan,” tegasnya.
Kurangnya pasokan blangko di Kabupaten Cirebon, menyebabkan beberapa masyarakat belum mempunyai E-KTP untuk kategori usia 17 tahun. Tak hanya itu, bagi E-KTP yang rusak ataupun hilang masih belum tergantikan dengan E-KTP yang baru.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh Syafrudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaraan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, M Sardar Ernedin mengatakan, pasokan blangko di Disdukcapil Kabupaten Cirebon telah berkurang, berbeda saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April kemarin Disdukcapil nerima ribuan pasokan blangko.
”Yang mencetak blangko itu dari pusat, jadi semua terpusat di kementerian. Nah, dulu ketika menjelang Pemilu 17 April itu cukup banyak, bahkan kita sempat diberi 20 ribu blangko, karena sesuai UU PKPU bahwa peserta pemilih harus memiliki E-KTP. Namun bisa dengan surat keterangan (suket), karena keterbatasannya blangko,” paparnya kepada Suara Cirebon saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (2/7).
Untuk sementara ini, selama kurangnya pasokan blangko E-KTP di Disdukcapil, Eren mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja yang beranjak 17 tahun, sementara menggunakan suket dulu. “Kalau itu kan sementara pakai suket, harus validasi dulu seperti perekaman, setelah turun baru bisa cetak. Kalau keperluan lain-lain bisa menggunakan suket, sama sebenarnya, cuma ada batasan waktunya 6 bulan, kalau sudah habis diperpanjang lagi,” ujarnya.
Dikatakan, sebelum diadakkannya pendaftaran E-KTP secara online, masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin pencetakan E-KTP rela mengantre sebelum subuh. Setelah itu, kepala Disdukcapil mengeluarkan kebijakan pendaftaraan E-KTP harus melalui online.
”Dulu mah masyarakat rela mengantre dari jam 3 dini hari, sampai pagi. Akhirnya muncul kebijakan pak Kadis pendaftaraan E-KTP harus online agar masyarakat tak mengantre lama,” ujarnya.
Eren mengatakan, untuk pencetakan E-KTP gratis tidak dipungut biaya. Jika ada perangkat desa yang memungut biaya untuk pencetakan pihaknya tak mau bertanggung jawab, karena bukan ranahnya.
“Perlu diketahui untuk masyarakat pencetaka E-KTP itu gratis, kami Diskucapil tak memungut biaya untuk pencetakan. Kalau ada perangkat desa yang mematok, itu bukan tanggung jawab kami,” sambungnya. (Surya)