Operasi Senyak di Lemahabang dan Karangwareng
LEMAHABANG, SC – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon dari toko milik HR di wilayah Kecamatan Lemahabang. Barang bukti hasil operasi senyap itu kemudian diamankan dikantor Satpol PP, Selasa (2/7).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, kegiatan razia penertiban miras yang tidak berizin itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Menurut Iman, informasi bermula dari masyarakat yang mengabarkan pemilik toko, HR, yang kembali menjual miras setelah sebelumnya pernah diproses dan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan pengintaian. Kemudian hasil pengintaian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi senyap.
“Tidak ada yang tahu, saat pulang dari menitipkan anak jalanan di rumah singgah Lemahabang, kita langsung operasi ke toko yang jadi target operasi (TO). Dari hasil operasi itu kita berhasil mengamankan 153 botol di toko milik HR yang berada di Lemahabang,” ujar Iman.
Dari toko tersebut, miras botolan dari berbagai jenis dan merk berhasil diamankan. Setelah toko milik HR, Satpol PP melanjutkan operasi ke TO lainnya yakni warung di wilayah Kecamatan Karangwareng. Tidak sia-sia, hasil penggeledahan di warung wilayah Kecamatan Karangwareng itu Satpol PP berhasil mengamankan 14 botol miras.
Bentuk tindak lanjut yang dimaksud yakni dengan cara memanggil pedagang untuk dilakukan pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan pedagang tersebut merupakan pemain lama, maka pihaknya akan melanjutkan proses hukumnya ke Polres Cirebon.
Dijelaskan Iman, sebelumnya sekira 3 tahun silam pihaknya pernah melakukan razia di toko milik HR. Bahkan, HR juga sudah diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya mengaku tidak menyangka bila HR masih berani menjual miras kembali. “Saya kira dia sudah jera dengan dilakukan tipiring pada 3 tahun yang lalu. Ternyata tadi kita masih banyak menemukan miras ditokonya,” tandasnya.
Iman menghimbau masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif melakukan pemantauan peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Jika masyarakat mengetahui ada yang masih menjual miras, segera laporkan temuan itu ke Satpol PP Kabupaten Cirebon.
“Saya harap masyarakat juga berperan aktif. Kalau ada (penjual miras) segera laporan ke kami. Kami siap untuk menindak lanjutinya seseui dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Islah)