SUMBER, SC- Sebanyak 21 Bidan Kategori Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kemenpan RB RI. Penyerahan SK CPNS dilakukan Plt Bupati Cirebon, Imron Rosyadi di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Rabu (03/7).
Kepala BKPSDM, Supadi Priatna menyampaikan, penyerahan SK berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan atau formasi CPNS dari program PTT Kemenkes tahun 2019.
Total bidan PTT Kemenkes, lanjut Supadi, berjumlah 164 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 orang sudah mengikuti seleksi dan telah lulus serta sudah diangkat CPNS. Sehingga jumlah yang tersisa sebanyak 22 orang yang baru saja diberikan SK CPNS.
“Yang tersisa 22 orang, dan 22 orang ini (sekarang) diangkat CPNS semua. Jumlahnya berkurang jadi 21 itu karena satu orang meninggal dunia. Bidan PTT yang diangkat CPNS ini nanti akan mengikuti latihan dasar CPNS di Lembang Bandung,” tukasnya.
Menurut Supadi, pemberian SK dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan status kepegawaian dari yang semula Bidan PTT menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Cirebon.
“Tujuannya untuk memberi pembekalan dan arahan terkait aturan kepegawaian agar CPNS dapat mempersiapkan diri memasuki masa percobaan selama satu tahun,” ujar Supadi.
Dijelaskan, pengangkatan Bidan PTT menjadi CPNS sudah turun sejak 1 April 2019. Namun, Kemenpan RB baru melayangkan surat perintah pelaksanaan tugas kepada bidan CPNS pada 1 Juli 2019. “SK ini diberikan kepada 21 bidan yang tersebar di 17 Puskesmas di Kabupaten Cirebon,” terang Supadi.
Sementara itu, Plt Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menyampaikan ucapan selamat kepada 21 bidan tersebut. Dalam kesempatan itu, Imron menyebut 21 Bidan CPNS itu langsung dengan PNS, tanpa menyebutnya sebagai calon PNS.
“Sebenarnya (sudah) jadi PNS saja. Karena CPNS itu percobaan awal. Saya yakin kinerja mereka bagus, karena waktu jadi PTT saja bagus,” ujar Imron seraya mengingatkan agar para bidan tersebut dapat melaksanakan tugas sesuai aturan. (Islah)