SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih menunggu regulasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait rencana skema pembiayaan rawat inap bagi warga yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, menyambut baik rencana tersebut. Jika kebijakan itu resmi diberlakukan, warga Kabupaten Cirebon berpeluang mendapatkan pelayanan melalui rumah sakit umum daerah (RSUD) milik pemerintah kabupaten, yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun, sesuai ketentuan program.
“Pemkab Cirebon masih menunggu kepastian regulasi dari Pemprov Jabar agar mekanisme pelayanan dan pembiayaan dapat diterapkan sesuai ketentuan,” kata Eni, Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut Eni, kejelasan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pelayanan dan pembiayaan di daerah memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan perawatan dapat mengetahui mekanisme dan persyaratan untuk mengakses program tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar tengah menyiapkan skema pembiayaan kesehatan bagi warga yang membutuhkan rawat inap, tetapi terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk akibat tunggakan iuran.
Dalam skema yang direncanakan, pasien akan menjalani perawatan di ruang kelas III rumah sakit sesuai ketentuan program. Pembiayaan juga direncanakan mencakup penyakit atau tindakan medis tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Misalnya sakit, BPJS-nya tidak terbayar. Dia berobat di rumah sakit, nanti kita cover,” kata Dedi dalam keterangannya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dedi juga menyebutkan, jangkauan pelayanan direncanakan tidak terbatas pada rumah sakit di Jawa Barat. Pemprov Jabar telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Jakarta untuk memudahkan warga yang membutuhkan penanganan medis di luar daerah.
Rumah sakit yang disebut masuk dalam jaringan kerja sama tersebut antara lain RS Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita, Rumah Sakit Kanker Dharmais, serta RSPAD.
Selain pasien yang terkendala kepesertaan BPJS, skema tersebut juga direncanakan mencakup korban kecelakaan dan tindak kekerasan yang membutuhkan penanganan medis, dengan tetap mengacu pada ketentuan program.
Pembiayaan direncanakan melibatkan Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan rumah sakit yang tergabung dalam jaringan pelayanan. Namun, penerapannya masih memerlukan kejelasan regulasi, persyaratan administrasi, serta mekanisme pembiayaan.
Hingga kini, Pemkab Cirebon masih menunggu kepastian aturan dari Pemprov Jabar sebelum menerapkan skema tersebut di daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















