SUMBER, SC- Bukannya mengisi hari tua dengan memperbanyak kebaikan atau kegiatan positif lainnya, seorang nenek warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, NH (51) justru melakukan perbuatan melawan hukum. Diketahui, NH kerap mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan sasaran anak-anak muda dan warga sekitar.
Polisipun langsung bergerak mengungkap kasus tersebut. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil mencokok NH saat sedang menjual obat-obatan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Losari Lor sering ada penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Cirebon melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasubag Humas Iptu Muhyidin, Sabtu (27/7).
Setelah mendapat keterangan lengkap, kata Muhyidin, pada Kamis (18/7) sekira pukul 13.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penjual pil dextro tersebut. “Tim menangkap pelaku karena melakukan tindak pidana menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, keahlian dan kewenangannya,” kata Muhyidin.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 816 butir pil dextrodari 102 paket yang dikuasai pelaku. Dengan rincian, setiap paket berisi 8 butir pil dextro atau DMP. Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik obat warna bening dan uang hasil penjualan Rp245 ribu.
“Tersangka diamankan berikut barang buktinya ketika sedang menjual obat-obatan tersebut kepada warga dan pemuda sekitar,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 196subsider 197 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tentang Kesehatan. “Sementara untuk bandarnya, yang memasok obat ke NH masih dilakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya. (Islah)