MAJALENGKA, SC- Satuan Reskrim Bagian PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Majalengka menggelar konferensi pers tentang kasus dugaan persetubuhan atau cabul, Kamis (1/8). Korbannya adalah anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin SH MH mengungkapkan, kejadian persetubuhan anak di bawah umur di rumah terduga pelaku YM (60) warga Blok Kamis RT 05 RW 04 Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Pelapor kasus tersebut adalah orang tua korban Iman Lukman (45) yang tinggal di Blok Ahad RT 03 RW 02 desa yang sama. Korbannya sebut saja Mawar (15). Terduga pelaku berstatus kakek tiri korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu modusnya dengan cara mengancam akan memulangkan korban ke rumah orang tuanya. Juga mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000 hingga Rp50 ribu.
Diceritakan, kronologis kejadian bermula pada sekira tahun 2016 setelah ibu kandung korban meninggal, saat itu korban duduk di bangku kelas VI SD. Korban dititipkan oleh ayahnya kepada kakek tirinya YM.
Saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh pelaku dan ditutup mulutnya menggunakan tangan. Korban menolak, namun karena takut, korban diam saja dan hanya menutup mata. Saat itu alat vitalnya diraba-raba, serta celana luar dan dalamnya dibuka.
Tersangka pun menyetubuhi korban dengan posisi tidur telentang di atas kasur. Setelah selesai, pelaku menyuruh korban membersihkan badan di kamar mandi dan diberi uang Rp10.000 sambil mengancam.
Perbuatan tersangka tersebut diulangi korban sebanyak kurang lebih tiga dalam seminggu dan berlangsung selama empat tahun ini. Terakhir, pelaku menyetubuhi korban pada 8 Juli 2019 pukul 24.00 di rumah tersangka dengan imbalan Rp25 ribu.
Setelah kejadian tersebut Satuan Reskrim PPA Polres Majalengka pada 29 Juli 2019 pukul 14.30 telah dilakukan penangkapan tersangka di rumah. Ia dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Eka)