SUMBER, SC – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Alfamart Bobos, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Ke dua pelaku yang diringkus yakni, LK alias Buluk (22) warga Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon dan RF (22) warga Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon.
Ke dua pelaku tersebut ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi. Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Anton, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon, Selasa (15/10), menyampaikan, ke dua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan ke dua tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya berupa celurit, senjata api (Senpi) mainan, Yamaha Fino nopol E 4030 JX, dua zebo penutup muka, dua helm, sarung tangan, dan dua jaket dan gadget milik korban. “Dua pelaku diamankan di rumahnya, RF diamankan dirumah istrinya di kuningan, dan LK di cirebon,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara mendatangi toko modern tersebut sambil membawa clurit dan senpi mainan. Ke dua pelaku menggunakan celurit dan senpi mainan itu untuk menodong kasir. Setelah itu pelaku mengambil uang dan beberapa barang yang bernilai seperti tablet milik Alfamart.
Di hapadan petugas, ke dua pelaku mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya. “Pelaku kita amankan dari bantuan alat CCTV yang kita kembangkan dengan data, lalu kita lakukan penyelidikan dan bisa kita ungkap dua pelaku itu. Katanya uang hasil curas itu digunakan untuk bikin tato,” papar Suhermanto. (Islah)