BANDUNG, SC – Ribuan santri dari berbegai pesantren di Jawa Barat menghadiri Peringatan Hari Santri Tahun 2019 Tingkat Jawa Barat yang berlangsung di Lapangan Gasibu Kota Bandung, Selasa (22/10/2019). Bertindak sebagai inspektur upacara para peringaan tersebut langsung Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamlil.
Dalam peringatan tersebut, Gubernur membacakan sembilan poin pidato Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Mohamad Nur Kholis Setiawan terkait alasan pesantren sebagai laboratorium perdamaian.
Poin pertama, karena kesadaran harmoni beragama dan berbangsa lewat perlawanan kultural di masa penjajahan, perebutan kemerdekaan, pembentukan dasar negara, tercetusnya Resolusi Jihad 1945, hingga melawan pemberontakan PKI yang tak lepas dari peran kalangan pesantren.
Kedua, metode mengaji dan mengkaji. Melalui itu, para santri dididik untuk belajar menerima perbedaan, namun tetap bersandar pada sumber hukum yang otentik. Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian) sebagai prinsip loyalitas santri yang dibingkai dalam paradigma etika agama dan realitas kebutuhan sosial.
Keempat, pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu di kalangan santri. Kelima, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren.
Keenam, karena pesantren adalah tempat lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar. Alasan ketujuh, para santri senantiasa merawat khazanah kearifan lokal.
Kedelapan, prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren. Poin kesembilan sekaligus terakhir, karena pesantren menanamkan spiritual sehingga santri jauh dari intoleransi, pemberontakan, dan terorisme.
Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat yang telah pengesahan Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam rapat paripurna 24 September lalu.
“Alhamdulillah di tahun ini peringatan hari santri ada istimewanya, yaitu diloloskannya UU Pesantren,” kata Gubernur, usai menghadiri Peringatan Hari Santri Tingkat Provinsi Jabar di Lapangan Gasibu Selasa (22/10/2019).
Menurut Gubernur, dengan disahkannya Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menandakan negara akan memfasilitasi kewajiban dari program maupun anggaran yang selama ini berbeda-beda, dimana selama ini ada yang terlewat karena pendidikan pesantren tradisional khusus nya sering kali kurang mendapat atensi.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya UU Pesantren membuat suasana hari santri 2019 dan ini menjadi luar biasa dan tradisi baru di gasibu kita mulai menandakan kita sangat menghormati dan merayakan SDM yang datang dari pesantren ini,” ucapnya.
Gubernur menambahkan, dengan UU Pesantren, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya dan para santri memiliki hak yang sama dengan pelajar di lembaga pendidikan lainnya.
“UU Pesantren menjamin kesetaraan dan dukungan pemerintah baik program dan anggaran untuk memajukan lebih dari 12 ribu pesantren di Jawa Barat,” tuturnya.
Gubernur menambahkan, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki program English for Ulama yang mendukung misi pemerintah pusat untuk menjadikan pesantren sebagai laboratorium perdamaian dunia.
“English for Ulama merupakan program keumatan Pemprov Jabar yang mengirimkan lima ulama untuk berdakwah di sejumlah kota di Inggris dan menyiarkan Islam yang damai. Untuk lima lulusan tahap pertama ini akan terbang ke Inggris pada 2 November 2019,” jelasnya.
Sementara untuk mendorong ekonomi keumatan, Pemprov Jawa Barat juga memberikan bantuan modal maupun alat untuk berbisnis kepada 1.001 pesantren lewat program One Pesantren One Product (OPOP) yang diharapkan menghadirkan kemandirian ekonomi umat sekaligus menjadikan pesantren Jawa Barat sebagai pesantren teladan dan contoh kemandirian bagi pesantren lainnya di Tanah Air. (Rls/SC)