CIREBON, SC – Komandan Korem (Danrem) 063/SGJ Kolonel Arm Maryudi S meminta kepada seluruh keluarga besar TNI baik prajurit, PNS dan Persit untuk bijak menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan media sosial yang telah menjadi bagian hidup masyarakat harus dimanfaatkan untuk kegiatan positif dan membangun kualitas diri serta lingkungan.
Untuk itu Korem 063/SGJ menyosialisasikan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kepada prajurit, PNS dan Persit, Kamis (24/10/2019), di aula Makorem 063/SGJ di Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon. Selain sosialisasi tentang UU ITE, mereka pun diberikan informasi mengetahui penggunaan media sosial secara bijak.
Komandan Korem 063/SGJ Kolonel Arm Maryudi S dalam sambutan yang dibacakan Kepala Staf Korem 063/SGJ Letkol Inf Heri Rustanto menyampaikan, saat ini penggunaan media sosial telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat Indonesia. “Selain itu, media sosial saat ini juga telah dijadikan sebagai tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi. Namun, sayangnya akibat dari penyalahgunaan media sosial dalam menyebarkan informasi juga berdampak pada banyaknya para pengguna yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi pada sosial media yang kurang beretika,” tuturnya.
Danrem menambahkan, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa akhir-akhir ini ada beberapa anggota yang terkena pasal ITE karena memposting status tentang suatu kejadian yang menimpa pejabat negara. “Hal ini tidak mencerminkan etika selaku istri seorang prajurit yang berperan untuk membantu tugas-tugas seorang suami,” ujarnya.
Dalam upaya mengurangi permasalahan tersebut maka di perlukan suatu etika dalam menggunakan media sosial agar tidak saling menghina ataupun menuduh orang lain tanpa alasan yang jelas. ”Karena pada dasarnya hal seperti itulah yang nantinya akan terjerat hukum, karena kurang hati-hati dalam menyebarkan informasi di internet. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi penekanan mengenai etika dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari jeratan hukum ITE. “Antara lain etika dalam berkomunikasi, hindari penyebaran SARA, pornografi dan aksi kekerasan, kroscek kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain dan jangan terlalu mengumbar informasi pribadi,” ujarnya. (Rls/SC)