SUARA CIREBON – Target pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Cirebon meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, peningkatan target pajak tersebut lantaran adanya penyesuaian ketentuan baru, yakni opsen pajak atau tambahan pajak sesuai persentase tertentu. Dimana, target kenaikannya adalah sebesar Rp30 miliar.
Ia menjelaskan, target PKB tahun 2025 yang merupakan tahun implementasi dari perencanaan yang dilakukan tahu 2024 kemarin, mencapai Rp118 miliar.
“Ini meningkat dari tahun sebelumya, karena adanya ketentuan baru, yaitu opsen pajak sehingga naik sekitar Rp30 miliar,” ujar Wahyu Mijaya, Kamis, 23 Januari 2025.
Sementara dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target yang harus dicapai sebesar Rp79 miliar. Saat ini, dengan undang-undang yang baru memungkinkan Kabupaten Cirebon mendapatkan Rp118 miliar dari PKB dan Rp79 miliar dari BBNKB.
“Jadi, Rp118 miliar dan Rp 79 miliar itu adalah nilai proyeksi, nilai perencanaan. Apakah tercapai di Rp118 miliar dan Rp79 miliar atau lebih ya tentu sangat tergantung dengan kinerja di 2025,” tegasnya.
Pengalokasian dari pendapatan yang ditarget naik tersebut, menurut Wahyu, sesuai dengan perencanaan yang sudah dibahas di tahun 2024. Namun jika ada perubahan-perubahan di tahun 2025, maka hal itu menjadi pembahasan di dalam perubahan anggaran tahun 2025.
Ia menyampaikan, alokasi anggaran dari pajak tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi dinas. Jika alokasinya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tentu ini menjadi kewenangan dari dinas PUTR.
















