Fraksi PDIP Anggap Tahapan Pembentukannya Tidak Sesuai Aturan Main
SUMBER, SC- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan menegaskan, pembentukan Alat Kelengakapan (AKD) DPRD Kabupaten Cirebon ilegal. Pasalnya, tahapan yang dilakukan tidak berdasarakan peraturan yang ada.
Menurut Aan, tahapan yang sesuai aturan dalam membentuk AKD itu, setelah pelantikan pimpinan DPRD definitif dilakukan rapat pimpinan untuk mengadakan rapat paripurna terkait penjadwalan Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD.
“Penjadwalan harus dirapatkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Sedangkan Bamus sementara belum terbentuk, maka penjadwalan harus melalui rapat pimpinan untuk disahkan dalam rapat paripurna. Setelah ada rapat paripurna, maka dijadwalkan untuk membentuk pansus tatib,” kata Aan.
Menurut Aan, aturan main atau kitabnya DPRD adalah Tatib DPRD. Sesuai aturan yang ada, baik PP, UU, Perpres dan lainnya mengatur hal seperti itu. Setelah Tatib terbentuk, baru membentuk AKD.
“Sekarang, kalau AKD sudah dibuat tanpa mengikuti aturan berarti itu ilegal, harus diulang lagi,” tegas Aan, Kamis (24/10/2019).
Namun jika sudah demikian, lanjut Aan, yang harus dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sekarang adalah melakukan rapat pimpinan dulu. Dan dari rapat itu harus ada rapat paripurna penjadwalan.
Setelah ada jadwal untuk pembentukan pansus tatib, maka akan ada Bamus. “Nanti silahkan bamus menjadwalkan segala kegiatan DPRD untuk berikutnya,” papar dia.
Menanggapi pendapat kubu kolisi PKB, Golkar, Nasdem, PKS, dan Demokrat bahwa tahapan pembentukan AKD sudah on the track atau sesuai aturan yang ada, Aan menegaskan bahwa hal itu salah besar. Sebab, hal itu hanya penafsiran kubu mereka saja.
Harusnya yang menafsirkan hukum adalah yang lebih kompeten, yakni Biro Hukum. “Silahkan ke Biro Hukum, tanyakan apa itu sudah on the track apa belum. Sebab dari kita, Pak Rudiana dengan Pak Subhan sebelumnya sudah konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait masalah ini. Dan hasilnya, AKD memang tidak sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Pasalnya, kata Aan, pembentukan AKD yang sudah ada itu tidak memiliki cantolan hukum. Karena, cantolan pembentukan AKD adalah tatib. Jadi, harusnya tatib dibentuk dulu sebagai dasarnya.
“Di UU 32 dijelaskan bahwa pembentukan AKD itu diatur melalui tatib DPRD, sekarang tatibnya saja belum ada. Silahkan ke Biro Hukum, nanti kalau mengatakan sudah on the track, maka saya akan tanyakan juga ke Biro Hukum alasannya apa,” sambungnya.
Dijelaskan Aan, hal itu sudah ia sampaikan sejak awal. Pihaknya mengaku sudah mengusulkan agar mengikuti aturan yang ada. Tapi usulannya itu ditolak Ketua DPRD, Mohamad Luthfi. Kubu koalisi PKB itu justru keukeuh dan menganggap benar serta enggan mengulang pembentukan AKD dari awal, maka Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra tidak akan menyerahkan nama-nama anggotanya untuk menempati posisi AKD dan lainnya.
“Jadi coba tatibnya seperti apa dulu? Nanti kalau tatibnya muncul kita akan menyusun untuk penempatan-penempatannya. Selama tahapannya tidak sesuai dengan aturan, maka kita tidak akan menyusun. Jadi kita tunggulah, karena tatib DPRD-nya sendiri belum disahkan,” ungkap Aan. (Islah)