Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Struktur AKD Ilegal!

Admin by Admin
Senin, 28 Oktober 2019
in Berita Utama
Reading Time: 3 mins read
A A
Aan Setiawan

WAKIL Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Fraksi PDIP Anggap Tahapan Pembentukannya Tidak Sesuai Aturan Main

SUMBER, SC- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan menegaskan, pembentukan Alat Kelengakapan (AKD) DPRD Kabupaten Cirebon ilegal. Pasalnya, tahapan yang dilakukan tidak berdasarakan peraturan yang ada. 

Menurut Aan, tahapan yang sesuai aturan dalam membentuk AKD itu, setelah pelantikan pimpinan DPRD definitif dilakukan rapat pimpinan untuk mengadakan rapat paripurna terkait penjadwalan Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD.

“Penjadwalan harus dirapatkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Sedangkan Bamus sementara belum terbentuk, maka penjadwalan harus melalui rapat pimpinan untuk disahkan dalam rapat paripurna. Setelah ada rapat paripurna, maka dijadwalkan untuk membentuk pansus tatib,” kata Aan.

Menurut Aan, aturan main atau kitabnya DPRD adalah Tatib DPRD. Sesuai aturan yang ada, baik PP, UU, Perpres dan lainnya mengatur hal seperti itu. Setelah Tatib terbentuk, baru membentuk AKD.

“Sekarang, kalau AKD sudah dibuat tanpa mengikuti aturan berarti itu ilegal, harus diulang lagi,” tegas Aan, Kamis (24/10/2019).

Namun jika sudah demikian, lanjut Aan, yang harus dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon sekarang adalah melakukan rapat pimpinan dulu. Dan dari rapat itu harus ada rapat paripurna penjadwalan.

Setelah ada jadwal untuk pembentukan pansus tatib, maka akan ada Bamus. “Nanti silahkan bamus menjadwalkan segala kegiatan DPRD untuk berikutnya,” papar dia.

Menanggapi pendapat kubu kolisi PKB, Golkar, Nasdem, PKS, dan Demokrat bahwa tahapan pembentukan AKD sudah on the track atau sesuai aturan yang ada, Aan menegaskan bahwa hal itu salah besar. Sebab, hal itu hanya penafsiran kubu mereka saja.

Harusnya yang menafsirkan hukum adalah yang lebih kompeten, yakni Biro Hukum. “Silahkan ke Biro Hukum, tanyakan apa itu sudah on the track apa belum. Sebab dari kita, Pak Rudiana dengan Pak Subhan sebelumnya sudah konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat terkait masalah ini. Dan hasilnya, AKD memang tidak sesuai aturan yang ada,” tandasnya.

Berita Terkait

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Bangli Lapak PKL Sukalila Cirebon Rata dengan Tanah

Bangli Lapak PKL Sukalila Cirebon Rata dengan Tanah

Jumat, 19 Desember 2025
Terdesak Cicilan Motor, SD Todong Karyawan Minimarket di Sumber Cirebon

Terdesak Cicilan Motor, SD Todong Karyawan Minimarket di Sumber Cirebon

Rabu, 17 Desember 2025
Sejumlah Sungai di Kabupaten Cirebon Meluap, Rendam 2.816 Rumah, 9.731 Jiwa Terdampak

Sejumlah Sungai di Kabupaten Cirebon Meluap, Rendam 2.816 Rumah, 9.731 Jiwa Terdampak

Selasa, 16 Desember 2025

Pasalnya, kata Aan, pembentukan AKD yang sudah ada itu tidak memiliki cantolan hukum. Karena, cantolan pembentukan AKD adalah tatib. Jadi, harusnya tatib dibentuk dulu sebagai dasarnya.

“Di UU 32 dijelaskan bahwa pembentukan AKD itu diatur melalui tatib DPRD, sekarang tatibnya saja belum ada. Silahkan ke Biro Hukum, nanti kalau mengatakan sudah on the track, maka saya akan tanyakan juga ke Biro Hukum alasannya apa,” sambungnya.

Dijelaskan Aan, hal itu sudah ia sampaikan sejak awal. Pihaknya mengaku sudah mengusulkan agar mengikuti aturan yang ada. Tapi usulannya itu ditolak Ketua DPRD, Mohamad Luthfi. Kubu koalisi PKB itu justru keukeuh dan menganggap benar serta enggan mengulang pembentukan AKD dari awal, maka Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra tidak akan menyerahkan nama-nama anggotanya untuk menempati posisi AKD dan lainnya.

“Jadi coba tatibnya seperti apa dulu? Nanti kalau tatibnya muncul kita akan menyusun untuk penempatan-penempatannya. Selama tahapannya tidak sesuai dengan aturan, maka kita tidak akan menyusun. Jadi kita tunggulah, karena tatib DPRD-nya sendiri belum disahkan,” ungkap Aan. (Islah)

Admin

Admin

Berita Terkait

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon
Berita Utama

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Bangli Lapak PKL Sukalila Cirebon Rata dengan Tanah
Berita Utama

Bangli Lapak PKL Sukalila Cirebon Rata dengan Tanah

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Terdesak Cicilan Motor, SD Todong Karyawan Minimarket di Sumber Cirebon
Berita Utama

Terdesak Cicilan Motor, SD Todong Karyawan Minimarket di Sumber Cirebon

by Vicky Sugiarto
Rabu, 17 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.