Hanya 46 dari 96 Kuwu Terpilih Kembali
SUMBER, SC- Ajang pesta demokrasi Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang diikuti oleh 176 Desa di Kabupaten Cirebon, 96 desa d iantaranya diikuti oleh Calon Kuwu (Calwu) petahana. Dari hasil penghitungan sementara yang sudah masuk ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, 51 Calwu petahana tidak dapat melanjutkan alias tumbang.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Suhartono melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Permana Iswara membenarkan sejumlah 97 desa calonnya berasal dari petahana.
“Dari hasil penghitungan sementara quick count ya ada 51 desa yang calon kuwu-nya petahana, tidak dapat melanjutkan. Dan ada 46 desa yang kembali terpilih, artinya kurang lebih 45 persen duduk kembali,” ujar Permana Iswara kepada wartawan, Senin (28/10) di ruang kerjanya.
Jika dibandingkan dengan Pilwu serentak tahun 2017 lalu, kata Permana, pada tahun 2019 ini lebih banyak yang melanjutkan alias terpilih kembali. Pada tahun 2017 Calwu petahana berada dibawah 30 persen. Hal itu, didasari banyak faktor yang membuatnya tidak terpilih lagi. “Banyak faktor sih kalau petahana tidak terpilih lagi. Salah satunya yaitu karena masyarakat menentukan pilihannya berbeda-beda,” paparnya.
Dari 96 Calwu petahana yang kembali maju dalam Pilwu serentak tahun ini yaitu di Kecamatan Arjawinangun, Desa Rawagatel, Kecamatan Astanajapura, Desa Buntet, Kanci, Munjul dan Kendal. Kecamatan Babakan, Desa Pakusamben, Gembongan Mekar, Kudukeras. Kecamatan Beber, Desa Patapan, Cikancas, dan Sindanghayu. Kecamatan Ciledug, Desa Bojongnegara dan Ciledug Wetan.
Di Kecamatan Depok, ada Desa Warujaya, Karangwangi, Kejuden, Getasan dan Cikeduk. Kecamatan Dukuputang, Desa Girinata, dan Kedongdong Kidul. Kecamatan Gebang, Desa Kalipasung, Gebang Udik dan Dompyong Wetan. Kecamatan Gegesik, Desa Jagapura Kidul dan Jagapura Wetan.
Di Kecamatan Palimanan hanya calon petahana Kuwu Desa Kempek. Begitu pula di Kecamatan Gempol petanaha Kuwu Kedungbunder ikut mencalonlan.
Kecamatan Greged, Desa Durajaya dan Nanggela. Sedangkankan di Kecamatan Gunungjati ada petahana Kuwu Desa Jadimulya, Wanakaya, Babadan dan Kalisapu. Kecamatan Jamblang, Desa Wangunharja dan Bakung Kidul. Kecamatan Kaliwedi, Desa Guwa Lor. Kecamatan Kapetakan, Desa Dukuh.
Kecamatan Karangsembung, Desa Karangsembung, Kalimeang, dan Karangmekar. Kecamatan Karangwareng, Desa Kubang Deleg, Karang Wangi, Sumur Kondang dan Jatipiring. Kecamatan Kedawung, Desa Pilang Sari, Kertawinangun dan Kalikoa. Kecamatan Lemahabang, Desa Leuwidinding, Sigong, Picung Pugur dan Cipeujeh Kulon. Kecamatan Mundu, Desa Luwung, Waruduwur, Sinarancang dan Pamengkang. Kecamatan Pabedilan, Desa Sidaresmi, Pabedilan Kidul dan Pabedilan Kulon. Kecamatan Pabuaran, Desa Jatirenggang, Hulubanteng Lor dan Pabuaran Kidul. Kecamatan Palimanan, Desa Panongan. Kecamatan Pangenan, Desa Getrakmoyan, Bringin dan Ender.
Sementara di Kecamatan Panguragan, Desa Karang Anyar, Panguragan Lor, Panguragan Kulon dan Kroya. Kecamatan Pasaleman, Desa Tonjong, Tanjung Anom dan Celingkrang Girang. Kecamatan Plered, Desa Kaliwulu, Tegalsari dan Pangkalan. Kecamatan Plumbon, Desa Pasanggrahan, Bode Lor, Cempaka dan Karangmulya. Kecamatan Sedong, Desa Karangwuni, Sedong Lor, Kertawangun dan Panongan Lor.
Begitu pun di Kecamatan Suranenggala, Desa Suranenggala Lor, Muara, Suranenggala Kulon dan Keraton. Kecamatan Susukan, Desa Bunder dan Jatipura. Kecamatan Susunan Lebak, Desa Susukan Lebak. Kecamatan Talun, Desa Kecomberan dan Kepompongan. Kecamatan Tengahtani, Desa Gesik Kecamatan Waled, Desa Waled Asem, dan di Kecamatan Weru, Desa Kertasari, Weru Kidul dan Weru Lor.
Sementara sebelumnya, Plt Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, tim pengawas yang tergabung dari dinas dan Kesbangpol ini siap menerima gugatan dengan waktu tiga hari setelah (H+3) Pilwu serentak ini digelar. “Masing-masing calon yang tidak puas silahkan menggugat ke tim pengawas kabupaten,” kata Suhartono saat ditemui di Kantor Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/10).
Persoalan yang bisa menjadi bahan gugatan oleh para calon kuwu di Kabupaten Cirebon yakni, selisih suara dan sesuai dengan aturan Bupati Cirebon, namun selisih suara ini, tidak lebih dari satu persen.
Adapun pengumuman secara resmi hasil dari perhitungan suara pemilihan kuwu ini, dikatakan Suhartono akan diproses secara bertahap dari tingkat panitia sampai ke Kabupaten. “Bertahap, nanti dari panitia melaporkan ke BPD, maksimal 7 hari, BPD ke Kecamatan maksimal 7 hari, dari Kecamatan ke Kabupaten maksimal 2 hari,” katanya. (Islah)