SUMBER, SC – Sampai saat ini belum ada langkah kongkrit yang diambil oleh dua kubu koalisi fraksi partai politik di internal DPRD Kabupaten Cirebon. Genderang perang ke dua kubu koalisi terkait kisruh pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), masih belum berakhir.
DPP Partai Demokrat (PD) akhirnya mendengar kisruh antar dua kubu koalisi dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon. Fraksi Partai Demokrat yang masuk koalisi PKB, dianggap menabrak aturan. Fungsionaris DPP PD, Toto Sugiarto mengatakan, Fraksi PD di DPRD Kabupaten Cirebon harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan hal yang berkaitan dengan kinerja di parlemen.
Langkah yang diambil jangan hanya karena ambisi ingin masuk di posisi jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Karena ingin masuk AKD kemudian mau saja mengikuti irama fraksi lainya,” ujar Toto.
Menurut fungsionaris yang juga sekretaris Biro 1 Divisi Diklat DPP PD wilayah Jawa dan Sumatra itu, mengatakan, kegaduhan di internal DPRD berawal dari terbentuknya AKD tapi tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan. Dalam hal itu, Toto menilai fraksi PD kurang cermat dan teliti dalam mempelajari perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU 23 tahun 2014 serta PP 12 tahun 2018.
Kalau kita tidak memahami hal itu ya repot, nanti kalau diajak terjun ke sungai yang banyak buayanya juga mau saja. Padahal dasar pijakan kita kerja diparlemen itu ya perundang-undangan,” jelasnya, Senin (28/10/2019).
Toto meminta, fraksi PD untuk belajar lagi tentang aturan perundangan-undangan yang bisa memanfaatkan teknologi canggih seperti saat ini. Untuk mengetahuinya, imbuh Toto, anggota fraksi PD bisa membuka internet melalui HP agar bisa diketahui mekanisme aturan dibentuknya AKD melalui Tatib. “Di fraksi itu kan ada tenaga ahli. Jangan malas untuk itu, kerja di parlemen itu bukan hanya pandai bicara, kalau argumennya kita lemah, akan ditertawain oleh yang lain,” ungkapnya.
Kegaduhan yang masih berlanjut di internal DPRD itu membuat fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SH mengaku prihatin. Pasalnya, hal itu bisa berdampak pada kinerja pemerintahan Kabupaten Cirebon. “Berpangkulah pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan pada satu kepentingan politik. Biar semua clear, harusnya lepaskan ego masing-masing,” kata Yoga.
Menurut Politisi Partai Hanura yang tergabung dalam fraksi PDIP itu, jika permasalahan itu tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa meluas. Dan Ketua DPRD harus bertanggung-jawab atas kegaduhan tersebut. “Selaku pucuk pimpinan, saya fikir mas Luthfi bisa bijak dalam menyikapi masalah ini. Ingat anggota DPRD adalah pembuat produk aturan. Maka seyogyanya harus taat aturan. Jika diawal saja aturan itu di tabrak bagai mana nanti kedepan,” ujar Yoga. Dikatakan Yoga, dirinya mengaku tidak mempermasalahkan kalau pada kenyataannya nanti tidak ada perubahan pada komposisi AKD. Namun, dia ingin agar Tatib DPRD diselesaikan dulu. Setelah itu, baru rapat pimpinan membentuk AKD.
“Apa salahnya selesaikan dulu tatib DPRD baru setelah itu rapat pimpinan, dan dibentuk penetapan alat kelengkapan dewan. Yang penting kita semua tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku. Saya menilai fraksi PDIP dan Gerindra bersikukuh mempertahankan arugementasinya, karena berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Yang dipakai aturan, bukan produk pribadi,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi MSi menuturkan, saat ini pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan. Hasil rapat tersebut, mengintruksikan kepada Pansus Tatib untuk berkonsultasi ke Biro Hukum Jabar. “Jam dua siang kemarin kita datang ke biro hukum Jabar di pimpin pak Mahmudi dari PKB dan Fawaz dari PKS. Biro hukum mengatakan pembentukan AKD sah dan legal yang diakui oleh hukum. Dan pertemuan itu direkam,” ucap Luthfi, Jumat (25/10).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD, Drs H Subhan menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke biro hukum Jabar. Hasil dari konsultasi itu, biro hukum Jabar menilai bahwa pembentukan AKD yang dilakukan beberapa waktu lalu dianggap tidak sah karena melalui tahapan yang salah dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. “Hasil (konsultasi) nya, itu tidak sah, harus diulang,” ujarnya singkat. (Islah)