Delapan Oknum Sergap dan Rampas Motor Konsumen saat Antar Mertua Sakit
KALIWEDI, SC- Tidak terima sepeda motor Honda Beat bernopol E 4519 JT yang dikendarainya diambil paksa oleh oknum debt collector, Muhamad Nur (37) warga Desa Prajawinangun Kulon, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melaporkan tindakan okmum tersebut ke Polres Cirebon, Senin (4/10).
Kepada Suara Cirebon, Muhamad Nur yang akrab disapa Madnur mengatakan, peristiwa pengambilan paksa sepeda motor itu terjadi pada Jumat (2/10) lalu. Menurut Madnur, saat itu dirinya sedang mengantar mertuanya untuk berobat ke RS Mitra Plumbon.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di jalan raya sebelum lampu merah Arjawinangun, dia disergap dan diberhentikan oleh 8 pria diduga debt collector yang menggunakan 4 sepeda motor. Madnur disuruh menepi untuk menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikannya. “Tiba-tiba dari arah belakang, mereka datang dan menyuruh saya berhenti,” ujar Madnur.
Setelah berhenti, para oknum debt collector itu menjelaskan bahwa motor tersebut “bermasalah”. Mereka meminta agar Madnur bersikap koperatif atas tugas yang sedang mereka jalankan.
“Motor kamu ini bermasalah, jadi kamu harus koperatif. Tapi waktu saya tanya surat penarikannya mereka tidak bisa menunjukkan. Akhirnya saya digiring ke kantor leasing Arjawinangun, dua motor di depan dan dua motor di belakang saya. Semua berjumlah 8 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor,” papar Madnur.
Dikatakan Madnur, saat itu dirinya tidak bisa berbuat banyak karena sedang membonceng ibu mertua yang kondisinya sedang sakit. Sehingga, dia hanya bisa pasrah ketika digiring ke salah satu kantor leasing di wilayah Arjawinangun.
Sesampainya dikantor tersebut, dia dibawa masuk lalu disuruh menandatangani serah terima sepeda motor. Namun, karena merasa sepeda motor yang dia bawa itu milik tetangganya yang sudah meninggal dunia, maka Madnur memutuskan menolak memberi tandatangan seperti yang dinginkan pihak debt collector.
“Saya menolak tandatangan, tapi saat saya keluar (dari kantor tersebut) sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Lalu saya tanya ke ibu (mertua) yang dari awal berada di luar, katanya motor dibawa masuk oleh mereka. Jadi terpaksa saya pulang lagi naik angkot,” paparnya.
Dijelaskan Muhammad Nur, sepengetahuan dirinya, motor yang dia kendarai itu sedang diproses dari bulan Februari karena yang pemiliknya wafat di awal Februari. Atas kejadian tersebut, kemarin Muhamad Nur didampingi kuasa hukumnya, Iskandar SH, melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Saya dengan pengacara sudah datang ke Polres Cirebon untuk melaporkan kejadian tersebut tadi pagi. Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut kejadian itu karena pengambilan barang apa pun ada ketentuan dan prosedurnya,” papar Muhammad Nur.
Sementara, Iskandar SH, Kuasa Hukum Muhamad Nur mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Cirebon untuk mengadukan kasus yang dialami oleh kliennya, Muhamad Nur. Pasalnya, cara pengambilan paksa yang dilakukan oleh kelompok debt collector sudah melanggar hukum. “Pengambilan motor tidak dibenarkan dan melawan hukum menurut peraturan mentri keuangan (PMK) nomor 130/ PMK 010 /2012 dan peraturan kapolri nomor 8 tahun2011,” ungkapnya. (Islah)