CIWARINGIN, SC- Setelah menunggu sekira satu tahun lamanya, pemerintah akhirnya akan segera menanggulangi tanah bergerak di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Pemerintah menjadwalkan penanggulangan tanah bergerak pada tahun 2020 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan Camat Ciwaringin, Bambang, di ruang kerjanya, Senin (4/10). “Tanah bergerak yang berlokasi dijalan raya Cirebon-Bandung KM-CN 23+750 di Desa Ciwaringin yang dulu ada terjadi penurunan badan jalan dari laporan warga setempat, ternyata kami sudah dapat informasi soal rencana proses penanggulangannya,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, informasi tersebut ia dapat berdasarkan surat dinas dari Kepala Satuan Kerja Ops Cimanuk-Cisanggarung pada 16 Oktober 2019 lalu. Dijelaskan Camat, informasi yang ia terima juga memaparkan hasil survey yang dilakukan pihak terakit sebelumnya.
Lokasi longsor tersebut, kata Camat, merupakan tebing luar sungai yang berdasarkan karakteristik morfologis sungai berkelok merupakan lokasi yang rawan terjadi gerusan dasar dikaki tebing sehingga memicu terjadinya longsor akibat melemahnya tahanan dasar tebing.
Kemudian, lanjut Camat, dampak pukulan air pada saat muka air tinggi tidak signifikan, karena banyaknya vegetasi yang juga berperan dalam mereduksi pukulan air. Ruas sungai yang merupakan daerah transisi antara tengah dan hulu pergerakan tanah dapat dipicu juga oleh proses penurunan muka air secara cepat. “Namun kecepatan pergerakan tanah masih dalam kategori rendah,” kata Camat menirukan paparan hasil survey dinas terkait.
Selain itu, bekas bangunan permanen yang saat ini sudah rusak dan dirobohkan, atau bangunan dan aktifitas pemanfaatan juga memberikan tambahan beban lereng tebing. Penambahan beban lereng juga dipengaruhi oleh beban kendaraan besar yang melintas pada ruas jalan di lokasi tersebut.
“Maka berdasarkan hasil survey tersebut dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pengelola jalan ppk 4.3 Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 4 Provinsi Jabar Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional 4 Dirjen Bina Marga, penanganan longsor dan rehabilitasi jembatan sudah diprogramkan pada tahun anggaran 2020,” ungkapnya.
Dengan kondisi lapangan dan berdasarkan kajian penanganan longsor dan tebing sungai untuk mencegah perkembangan gerusan yang mengganggu stabilitas tebing, maka penanganan akan diprogramkan lebih lanjut. Pasalnya, penanganan longsor yang akan dilakukan oleh Bina Marga dimungkinkan hanya pada sebatas ruang milik jalan (rumija).
“Jadi menurut informasi yang kami dapatkan dari nota dinas ini (penanganan) sudah diprogramkan pada tahun anggaran 2020. Yang menangani ya sesuai kewenangannya untuk melakukan rehabilitasi di lokasi tersebut. Tapi memang belum disebutkan bulannya, hanya tahunnya saja,” pungkasnya. (Islah)