KEDAWUNG, SC- Upaya kelompok masyarakat Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon untuk melaporkan dugaan money politcs dalam proses Pemilihan Kuwu (Pilwu) terus berlanjut. Tak hanya menyampaikan nota penolakan atas kemenangan calon kuwu, tetapi juga melaporkannya kepada lembaga-lembaga berwenang.
Senin (4/11), nota gugatan dilayangkan kelompok masyarakat Desa Sutawinangun. Hal itu dibenarkan Sukron, perwakilan warga yang mepersoalkan kemenangan calon luwu.
Pihaknya sudah melaporkan indikasi kecurangan hasil Pilwu Desa Sutawinangun kepda sejumlah instansi, terutama dugaan politik uang atau money politics. “Prosedur sudah kami lalui mulai dari desa, kecamatan, Kesbangpol, DMPD, Polres dan bupati Cirebon,” lanjut Sukron.
Gugatan money politics tersebut mengacu pada Undang-Undang KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2) bahwa semua yang berkaitan dengan politik uang bisa dipidanakan. Sebagai masyarakat Sutawinangun, pihaknya ingin masalah ini segera diproses secara hukum.
Dikatakan, 5 calon kuwu sebelum pemilihan sudah menyepakati untuk tidak melakukan money politics, bahkan ikut ditandatangani oleh penjabat kuwu, BPD, dan Panitia 11. Karena itu pihaknya terus mendorong agar kemenangan Pilwu harus batal, karena sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
“Kami akan terus mengawasi jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Masyarakat sudah sepakat agar masalah ini tuntas. Kami siap memonitor masalah ini sampai selesai,” tegas dia.
Pihaknya mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan warga. Pasalnya, warga ingin mempunyai pemimpin yang bersih dari hal-hal berbau kecurangan, terutama dugaan money politics dan sebagainya. (Vicky)