SUMBER, SC- Jika masyarakat atau konsumen mendapati kecurangan pada alat ukur yang dilakukan perusahaan atau pedagang kecil di pasar, maka masyarakat jangan ragu melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon. Karena masyarakat mempunyai hak tersebut dan perusahaan yang melakukan kecurangan bisa terkena sanksi pidana.
Kepala Disdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin mengatakan, setelah mendapat laporan masyarakat, Disdagin akan memberi teguran kepada perusahaan yang berlaku curang. “Silahkan melapor ke Disdagin, kami akan lakukan teguran. Sanksinya bisa di penjara, terjerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen,” ujar Deni Agustin, Selasa (5/10).
Menurut Deni, perusahaan seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Elpiji (SPBE) sampai pada pedagang kecil di pasar yang berkaitan dengan ukuran, wajib melakukan melakukan tes metrologi. Pengujian itu sendiri akan dilakukan secara priodik dua tahun sekali.
“Bukan hanya rutin, kalau ternyata perlu dilakukan uji, maka akan langsung dilakukan. Ada perusahaan menengah dan besar yang dilakukan tes uji alat ukur. Kami juga pantau hingga ke pasar,” kata Deni.
Pengujian tersebut, kata Deni, bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Disdagin, saat monitoring, atau mengundang tim khusus untuk memeriksa langsung alat ukur yang digunakan. Setelah di uji, pihaknya akan memasang stiker sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau bisa dibawa silakan (bawa) ke kantor, tapi kalau sulit silakan panggil kami akan datang ke kantor yang mengundang,” tukas dia.
Ditambahkan Deni, tujuan dilakukan uji Metrologi itu untuk memastikan pembeli mendapatkan hasil timbangan, atau isi yang tepat tanpa ada yang dikurangi. Dengan demikian masyarakat akan puas dan bisa meningkatkan kepercayaan. Selain itu, dengan cara tersebut juga bisa mengundang investor datang ke Kabupaten Cirebon. (Islah)