MAJALENGKA,SC- Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hinggi 31 Oktober 2019 masih belum mencapai target pencapaian yakni baru 76 persen atau senilai Rp. 51.320.500.135 dari target Rp. 66 miliar.
“Realisasi PBB-P2 masih belum memenuhi dari target yang ditetapkan Pemkab Majalengka yakni Rp 66 miliar. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 baru mencapai 76 persen, padahal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019, sehingga pada bulan November ini sudah dikenakan denda 2 persen,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) H. Lalan Soeherlan melalui Sekretaris BKAD Aay, Senin (4/11).
Sebelumnya, tim dari BKAD sendiri didampingi Bupati Majalengka, Wakil Bupati Majalengka serta Sekda Majalengka, turun ke lapangan memonitoring hasil pencapaian setoran PBB sampai dengan jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2019 target PBB-P2 tidak tercapai karena kondisi wajib pajak yang sulit tertagih. Oleh karenanya, perpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 tanpa terkena denda.
“Baru 6 kecamatan dari 26 kecamatan yang sudah melunasi setoran PBB yakni kecamatan Talaga, Malausma, Banjaran, Cingambul, Sindangwangi dan Sindang. Sementara kecamatan yang masih jauh yakni Kecamatan Jatitujuh, tersisa 67 persen lagi, kemudian Kertajati 55 persen lagi dan Sumberjaya 53 persen lagi, ” katanya.
Dalam menyikapai hal ini, lanjutnya, pihaknya langsung terjun ke desa – desa dengan langsung membantu pihak desa memungut pembayaran PBB. Mempertanyakan juga kinerja dari desa sesuai dengan UU No 6 t ahun 2014.
“Camat harus pro aktif mendorong desa – desa dan memastikan agar masyarakat taat membayar PBB dan menyelesaikannya sebelum jatuh tempo. Padahal kita sudah memberikan sanksi atau denda sebesar 2 persen jika para wajib pajak tidak membayar tepat waktu,”katanya. (Eka)