Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Serikat Pekerja Tolak UMK 2020 Rp2,2 Juta

Admin by Admin
Kamis, 7 November 2019
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 3 mins read
A A
Serikat Pekerja Tolak UMK 2020 Rp2,2 Juta

RAPAT Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon menetapkan besaran UMK tahun 2020. (Foto: M Surya)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon melakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon Tahun 2019, di Kantor Dinaskertrans Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11).

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, serta dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS)

 dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, serta dari unsur perguruan tinggi yakni dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Cirebon.

Di akhir rapat, FSPS dan SPN Kabupaten Cirebon menolak menandatangani hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan tahun 2019, dengan dasar, sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015, pihaknya sangat tidak setuju, karena harus melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

“Jadi kami memang, di setiap tahun, dan sejak keluarnya PP No 78 tahun 2015 itu, khusus serikat pekerja kami tidak setuju. Kenapa tidak setuju, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) tahun 2003 yang harus melalui survei KHL. Nanti formulnya UMK berjalan, ditambah dengan inflasi dan PDRB setelah itu UMK yang baru,” kata Sudaryana Purnawijaya, perwakilan dari SPN Kabupaten Cirebon, kepada media, usai mengikuti rapat pleno, Rabu (6/11).

Lanjut Sudaryana, jika menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Cirebon, kenaikan minimalnya sekitar 20-25% dari Upah Minimum Kabupaten Cirebon tahun ini.

“Kita minimalnya kenaikan itu 20-25 % dari UMK sekarang. Kalau pakai formula PP 78 itu cuma 8,51 %  kami tidak setuju. Karena tidak sesuai dengan KHL, dan belum memenuhi kebutuhan layak hidup pekerja di setiap tahunnya,” katanya.

Terkait hal itu, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Cirebon yang akan bertahap kepada pemerintah provinsi. Adapun rekomendasi yang diberikan Sudaryana kepada pemerintah berupa hasil kajian dan survei tim.

“Ya kami di setiap tahun nya unsur dari serikat pekerja itu, terus lakukan kajian dan survei internal yang memang nanti akan kami bawa untuk direkomendasikan ke pemerintah dan untuk dipelajari,” tegasnya.

Adapun jumlah rupiah dari 8,51% untuk kenaikan UMK di sekitar provinsi Jawa Bara sesuai dengan PP No 78 tahun 2015, kenaikannya sebesar Rp176.000.  

“Sedangkan kami kebutuhan hidup layak buat pekerja itu sudah mencapai 20-25%, dari pencapaian itu sekitar Rp200.000 lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Cirebon Drs H Abdullah Subandi MSi mengatakan, diadakannya Rapat Pleno Pengupahan UMK untuk tahun 2020 ini mengiblat ke PP No78 tahun 2015. 

“Untuk UMK di tahun 2020 masih mengacu ke PP 78 tahun 2015, itu masih memakai inflasi, dan PDB. Sehingga kita mengalami kenaikan 8,51%, jadi kisaran UMK di Kabupaten Rp2.196.000, kalau kita bulatkan sekitar Rp2.200.000, ini untuk tahun 2020,” ungkapnya.

Dikatakan Abdullah, pihaknya sudah memutuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan itu sangat berlaku diseluruh Kabupaten atau Kota se-Jawa Barat. Adanya masukan dari serikat pekerja, bahwa pemerintah harus menaikan UMK sekitar 20-25%, dikatakan Abdullah pihaknya akan tetap mengikuti peraturan pemerintah.

“Itukan aturan sudah dibuat oleh pemerintah, jadi artinya, kepada pemerintah Bupati, Walikota, ataupun Gubernur tidak mentaati peraturan pemerintah 78 akan terkena sanksi selama tiga bulan. Kalau tidak mengadakan lagi akan diberhentikan,” tuturnya.

Sehingga bagi Abdullah, mekanisme dari Pemerintah pusat itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi, ataupun Kabupaten Kota. Sebab, usia PP No 78 itu selama lima tahun. Sejak 2015 sampai dengan 2020.

“Sehingga nanti di 2021 akan balik lagi ke KHL atau, revisi PP No 78, karena itu sudah dirancang oleh pemerintah pusat, dan 8,51% itu tidak bisa diubah,” katanya

Jika serikat pekerja tidak puas dengan hasil PP No78, lanjut Abdullah bisa mengajukan protes kepada Kementerian terkait, karena bagi Abdullah, yang di daerah hanya pelaksana dari PP No78.

Berita Terkait

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

“Kalau SPN tidak puas ya silahkan ke kementerian ke pusat yang sudah mengeluarkan PP itu pusat, karena yang di daerah hanya melaksanakan, dan itu sangkinya berat,” tutupnya.

Sedangkan data yang di dapat Suara Cirebon dari Dinaskertrans Kabupaten Cirebon,  setiap tahunnya, Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan UMK, di tahun 2011 UMK  Rp906.103,35. Di tahun 2012 nilai UMK Rp956.650,00. UMK tahun 2013 naik menjadi Rp1.081.300,00 dan tahun 2014 sebesar Rp1.212.618,57. 

“Di tahun 2015 naik lagi menjadi Rp 1.428.000,00. UMK tahun 2016 senilai Rp1.592.220,00. Tahun 2017 UMK sebesat Rp1.723.578,15. Di tahun 2018 naik sampai Rp1.873.701,81. Dan tahun 2019 UMK naik menjadi Rp2.024.160,07.

Hasil rapat pleno pengupahan UMK yang digelar Dinaskertrans Kabupaten Cirebon iyu akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020 yang direncanakan 21 November 2019. (M Surya)

Admin

Admin

Berita Terkait

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon
Berita Utama

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Maman Abdurahman Pimpin SMSI Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.