SUMBER, SC- Ribuan massa pendukung Calon Kuwu nomor urut 2 Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Casudi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, Kamis (7/10).
Aksi itu dilakukan untuk meminta keadilan atas dugaan kecurangan yang dilakukan panitia Pilwu desa setempat. Mereka juga meminta agar panitia Pilwu diberi sanksi tegas. Dalam aksi itu, para demonstran mulai dari anak muda hingga ibu-ibu rumah tangga membubuhkan tandatangan dan cap jempol pada spanduk penolakan hasil Pilwu desa tersebut.
Kuasa hukum Calwu Casudi, Walim SH MH, mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan atas inisiatif massa pendukung sendiri. Karena, kata Walim, mereka meyakini pada pelaksanaan Pilwu 27 Oktober lalu Calwu nomor urut 2, Casudi, adalah pemenangnya.
Kekalahan yang menimpa Calwu tersebut diduga kuat akibat kecurangan panitia Pilwu. “Massa datang sendiri, tanpa diundang. Keinginan mereka, calwu nomor 2 Casudi ini menang. Karena selama ini diduga kuat ada kecurangan,” ujar Walim.
Dijelaskan Walim, dugaan kecurangan panitia Pilwu itu telah resmi dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sumber pada 29 Oktober lalu. Artinya, pihak Calwu nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ketingkat yang lebih tinggi. Sehingga, lanjut Walim, Pemkab Cirebon dalam hal ini timwas Kabupaten Cirebon tidak mudah memutuskan sengketa Pilwu desa tersebut. “Ini tujuannya ke pengadilan bahwa kita proses sengketa. Jangan begitu gampang pihak kabupaten memutuskan sebelum ini diputuskan oleh yang lebih tinggi,” kata Walim.
Walim meminta, Pemkab Cirebon tidak melantik dulu Calwu yang jadi pemenang. Pasalnya, proses penyelesaian sengketa masih berjalan dan dipastikan memakan waktu yang lama. “Jangan dulu dilantik pihak yang menangnya, kan ada sengketa. Kalau disini (pengadilan) kalah kan masih ada tahap banding dan seterusnya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Casudi, Calon Kuwu (Calwu) Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Walim SH MH dan Carudi Karjaya SH MH resmi mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan Pilwu ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon, Selasa (29/10). Pendaftaran gugatan diterima oleh Panitera PN Sumber dengan gugatan perkara nomor 66/Pdt.G/2019/PN.Sbr.
Kuasa Hukum Casudi, Walim SH MH, mengatakan, pendaftaran gugatan dilakukan di PN Sumber itu untuk menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia Pilwu dan pihak terkait. Hal itu dilakukan karena belum ada putusan pihak pejabat berwenang.
“Kalau sudah ada putusan pejabat berwenangnya kan nanti ke PTUN. Berarti ini hanya perbuatan melawan hukumnya saja. Karena putusan pejabat publik kan adanya di PTUN. Nanti Kalau sudah ada putusan pejabat publik ya berarti nanti sidangnya di Bandung,” ujar Walim. (Islah)