Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto Meminta Pemerintah untuk Menambah Jumlah Kamar Kelas III di Setiap Mitra BPJS Kesehatan
JAKARTA, SC– Efek dari kebijakan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya di kelas 1 dan 2 berdampak pada meningkatnya gerakan warga untuk pindah ke kelas 3. Pasalnya, iuran kelas 3 adalah iuran termurah yakni sebesar Rp 42 ribu, dibanding kelas 1 Rp 160 ribu dan kelas 2 Rp 110 ribu.
Gerakan pindah kelas peserta BPJS Kesehatan sudah terjadi di banyak daerah, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Demikian disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto, di Jakarta (8/11/2019).
“Sikap warga saat ini nampaknya banyak turun kelas dari kelas 1 atau 2 pindah ke kelas 3. Itu bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu ya akan menambah jumlah peserta menunggak saja,” ucapnya terkait keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Atas fenomena sosial itu, Hery meminta kepada pemerintah untuk menambah jumlah fasilitas kamar kelas 3 di tiap RS mitra BPJS Kesehatan. “Efek dari gerakan pindah kelas itu pasti membludaknya kebutuhan fasilitas kamar kelas 3, sekarang saja fasilitas kamar rawat inap sering penuh, apalagi dengan berpindahnya peserta BPJS Kesehatan dari kelas 1 dan 2 e kelas 3,” ungkapnya.
Hingga 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 2.341 rumah sakit mitranya telah terakreditasi. Data Kemenkes, kamar untuk kelas 1, luasnya minimal 12 meter persegi/tempat tidur. Kelas 2 minimal luas adalah 10 meter persegi/tempat tidur, dan 7,2 meter persegi/tempat tidur untuk kelas III.
Pemerintah pun mewajibkan RS pemerintah memiliki minimal 30% kamar kelas III dan RS swasta punya minimal 20% kamar kelas III. Berdasarkan data Kemenkes, kamar kelas III merupakan yang terbanyak.
Dari 310.710 tempat tidur di rumah sakit, sekitar 40%-nya berada di kamar kelas III. Dengan rincian Kelas VVIP sebanyak 11.037 tempat tidur (3,55%), Kelas VIP sebanyak 24.936 tempat tidur (8,03%), Kelas 1 sebanyak 48.018 tempat tidur (15,45%), Kelas 2 sebanyak 61.529 tempat tidur (19,80%), dan Kelas 3 sebanyak 126.696 tempat tidur (40,78%), sementara ruang rawat inap lainnya sebanyak 38.494 tempat tidur (12,29%).
“Keterbukaan informasi, kepastian pelayanan kesehatan, dan tersedianya kamar rawat inap menjadi sangat penting. Jangan sampai iuran sudah naik 100% namun pelayanan masih buruk, kamar rawat inap selalu penuh, antrian pasien yang mengular, stok obat dan darah kosong, dan lainnya tidak boleh terjadi lagi itu,” tandas Hery Susanto. (Arif/Rls)