SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Abhimata Paripurna, Kamis, 26 Maret 2026.
Tiga raperda yang disetujui adalah Raperda tentang Administrasi Kependudukan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) II. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang dibahas Pansus III dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang dibahas Pansus IV.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan proses pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi dari DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan tiga raperda yang disetujui hari ini juga sudah melewati ketentuan yang berlaku, baik melalui rapat panitia khusus bersama perangkat daerah terkait, baik melalui rapat kerja, konsultasi, maupun koordinasi dengan instansi teknis dan pihak-pihak yang terkait,” kata Sophi.
Sebelum pengambilan keputusan pada rapat paripurna, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV terlebih dahulu menyampaikan hasil pembahasan terhadap raperda. Setiap Pansus menjelaskan mengapa raperda perlu disahkan dan dampak positifnya seperti apa terhadap Kabupaten Cirebon.
Setelah pembahasan selesai, Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat langsung bertanya kepada anggota DPRD yang lain untuk melakukan persetujuan.
“Kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD, kami mintakan persetujuan rapat paripurna DPRD, apakah Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, disetujui menjadi peraturan daerah?” tanya Sophi.
Pertanyaan untuk mufakat itu disambut dengan pernyataan setuju dari mayoritas anggota DPRD yang menghadiri paripurna.
















