Bahkan, suket juga bisa digunakan untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Cirebon, Muhammad Syafrudin, menegaskan, Surat Edaran (SE) dari Kemendagri tentang penggunaan suket sebagai ganti KTP el, masih berlaku sampai sekarang.
Karena sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama pemanfaatan dengan berbagai pihak. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki bentuk fisik KTP el, maka bisa menggunakan suket.
“Sudah berulangkali saya sampaikan di setiap kesempatan, di depan DRPD, di depan pers, di depan perguruan tinggi, kita ini pelayanan dukcapil sudah memasuki era pelayanan dukcapil go digital. Artinya, data yang ada di dalam bio matrik orang yang sudah direkam oleh petugas perekam dukcapil itu sudah dilahirkan dalam betuk NIK,” ujar Syafrudin.
Bahkan, kata Kadisdukcapil, jika masyarakat hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka bisa menyebutkan NIK nya ketika membutuhkan layanan publik tersebut tanpa harus membawa KTP el atau suket.
“Kalau saja masyarakat itu hafal NIK-nya, tinggal sebut saja, layanan publik akan mengentry layanan kependudukannya, maka akan keluarlah data biomatriknya. Tapi kalau yang bersangkutan belum pernah melakukan perekaman, maka NIK akan kosong. Karena NIK itu hanya ada untuk satu orang itu saja, tidak bisa dua, tiga atau empat. Jadi kesimpulannya, Suket itu legilalitas formalnya sama, kekuatan hukumnya sama,” tegas Syafrudin.
Untuk itu, lanjut Syafrudin, jika masih ada layanan publik yang menolak penggunaan suket, berarti layanan publik itu mempersulit masyarakat. Dia mencontohkan, warga yang ingin menggunakan layanan perbankan untuk buka rekening, maka pihak perbankan tidak boleh menolak pembukaan rekening menggunakan suket. “Contoh saya rakyat, saya mau buka rekening di bank. Terus bank mintanya (harus) KTP el, ya salah dong. Negaranya belum mencukupi itu,” paparnya.
Jika ada masyarakat yang mengadu ke Disdukcapil karena tidak dilayani dalam layanan publik, imbuh Syafrudin, maka pihaknya siap mendatangi layanan publik yang menolak tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat di saat pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam bentuk fisik KTP el.
“Kami menerima aduan begitu, kalau ada bank yang menolak, ada perangkutan yang menolak, saya mau datang ke bank itu. Maksud saya, rakyat juga harus dilindungi, jangan sampai pemerintah tidak memberikan dalam bentuk blangko, tapi kok pemerintah punya bank menolak (layanan) karena (pemohon) tidak punya blangko KTP el. Itu menyulitkan rakyat,” tegasnya. (Islah)