SUMBER, SC- Ribuan massa pendukung Calon Kuwu nomor urut 2 Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Casudi, kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, Kamis (14/11). Mereka datang menuntut keadilan atas dugaan kecurangan yang dilakukan panitia Pilwu desa setempat.
Para demonstran juga meminta panitia Pilwu diberi sanksi tegas dan memenangkan Calwu nomor urut 2, Casudi. Sementara itu, di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumber, sidang kedua dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia Pilwu, BPD dan pihak Kecamatan, kembali digelar.
Setelah sempat diskors, Majelis Hakim akhirnya menutup sidang karena pihak penggugat mencabut gugatannya. Kuasa Hukum Casudi, Walim SH MH, usai sidang menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena dalam gugatan sebelumnya tidak mencantumkan Pemkab Cirebon dalam hal ini Bupati Cirebon sebagai tergugat.
Menurut Walim, ketidaklengkapan gugatan itu terjadi karena kesalahan saat mengetik naskah gugatan. “Karena ada satu pihak yang tidak diketik. Pemkab itu perlu digugat, juga karena dia sebagai panitia tingkat Kabupaten Cirebon,” kata Walim.
Dijelaskan Walim, pencabutan perkara tersebut dinilai tidak mengikat karena belum ada jawaban dari tergugat. Berbeda dengan gugatan yang sudah ada jawaban dari tergugat, maka pihak penggugat tidak boleh mencabut perkaranya.
“Ini (gugatan) perdata perbuatan melawan hukum. Karena sampai sekarang dugaan saya, belum ada hasil rekapitulasi dari panitia ke BPD dan dari BPD ke Kabupaten. Jadi enggak ada hasilnya. Obyek gugatannya adalah panitia, BPD, pihak Kecamatan dan Pemkab Cirebon,” tegasnya.
Ditambahkan Walim, pencabutan gugatan itu bersifat sementara. Dalam waktu dekat pihaknya akan mendaftarkan gugatan baru dengan perkara yang baru lagi. “Minggu-minggu ini saya akan daftar lagi dengan menambah pihak (tergugat) satu yaitu Bupati Cirebon. Saya daftar lagi dengan perkara yang baru lagi,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Bambang Medivit SH, Kuasa Hukum tergugat, mengatakan, gugatan yang dicabut sendiri oleh penggugat merupakan hak penggugat. Begitupun dengan perbaikan gugatan yang akan diajukan kembali oleh penggugat merupakan domain penggugat.
“Artinya, secara hukum soal gugatan ini sudah selesai per hari ini (kemarin). Adapun akan menyampaikan (gugatan) kembali dengan menambahkan gugatan satu pihak, mungkin (pihak) yang dimaksud adalah Bupati, ya mangga-mangga saja. Kita akan hadapi kapan pun mereka ajukan gugatan baru,” tandas Bambang.
Menanggapi tudingan pihak penggugat yang menyebutkan hasil rekapitulasi Pilwu yang dianggap belum selesai, Bambang menilai proses tersebut sudah selesai. Panitia Pilwu sudah melaporkan hasilnya kepada BPD, pihak Kecamatan hingga ke Pemkab Cirebon. “Kalau tidak salah per hari ini (kemarin) dilaporkan ke pemda kaitannya dengan laporan penyelenggaraan pilwu didesa suranenggala kulon. Secara tahapan sebenarnya sudah selesai dan (sudah jadi) domainnya pemda. Betul, tinggal pemda yang menentukan,” ungkapnya. (Islah)