Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDIP, Yoga Setiawan mengatakan, ada sekitar 40 izin perumahan yang ditolak BPN karena tidak sesuai Pertek. Padahal, pengusaha sudah mengantongi lokasi, advice planing dan izin dari DPMPTSP. “Katanya ada 40 izin perumahan yang ditolak BPN,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, harusnya pihak BPN melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan dan Pemkab Cirebon. Dinas terkait seperti PUPR yang mengeluarkan advice planing, Dinas Pertanian yang mengeluarkan alih fungsi lahan juga harus dilibatkan. Sedangkan keberadaan DPMPTSP yang mengeluarkan IMB, nantinya tidak berfungsi sama sekali berkaitan dengan masalah investasi.
“Pekan ini kita akan panggil dinas terkait serta BPN. Kami ingin mencari solusi terbaik. Kalau semua perteknya lewat BPN bisa saja investasi terhambat. Lalu PAD buat pemkab cirebonnya mana,” ungkap Yoga.
Sementara Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pemkab Cirebon, Uus Sudrajat mengatakan, saat ini investor yang akan mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon, tidak usah mengurus advice planing, alih fungsi lahan, apalagi mengajukan rapat ratwa. Cukup datang ke BPN dan menunjukan izin lokasi hasil daftar online lewat OSS.
“Ya itu, tidak usah capek capek ngurus ke OPD terkait, cukup datang ke BPN saja, nanti BPN yang menentukan boleh tidaknya. Bidang pertanahan, pertanian dan perizinan sekarang fungsinya sudah tidak ada,” tegasnya.
Menurut Uus, hal itu diketahui dari hasil rapat dengan BPN beberapa waktu lalu mengisyaratkan seperti itu. Mengacu kepada peraturan baru BPN tentang OSS, lanjut Uus, perizinan hanya dari tiga tahapan yaitu OSS, Pertek BPN dan persetujuan Pemerintah Daerah. Namun tiga tahapan ini hanya berlaku untuk izin komitmen, seperti perumahan, industri ataupun galian.
Dijelaskan Uus, saat ini pihaknya sudah menutup pengajuan advice planing karena ditengarai akan sia-sia. Terbukti ada puluhan pengembang perumahan yang sedang ketar ketir. Mereka ada yang sudah mengantongi fatwa, ada yang sudah punya alih fungsi lahan. Namun saat pengajuan pertek, pihak BPN menolak.
Sementara itu, salah seorang pengembang perumahan, Yudo Arlianto mengaku heran karena BPN enggan menandatangani SK pemberian hak (sertifikat induk, red) perumahan. Yudo menyebutkan, saat ini ada 40 lebih sertifikat induk perumahan di Kabupaten Cirebon yang ditolak oleh BPN untuk ditandatangani. Dengan alasan tidak sesuai pertek. (Islah)