Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Terkait Pertek BPN, Developer : Bupati Harus Tegas

Admin by Admin
Sabtu, 23 November 2019
in Cirebon
Reading Time: 4 mins read
A A
Terkait Pertek BPN, Developer : Bupati Harus Tegas
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Jika Tidak Ada Titik Temu, Developer akan Menempuh Jalur Hukum

WERU, SC- Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN yang mementahkan proses perizinan dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Cirebon dalam pendirian perumahan, kembali ditentang sejumlah developer di Kabupaten Cirebon. Mereka menilai BPN hanya melihat warna peta tanpa memahami isi Perda RTRW itu sendiri. Oleh karena itu, mereka meminta BPN mempertimbangkan keputusannya dengan mempelajari kembali isi Perda tersebut.

Developer PT Haykal Jaya Semesta, Mahfud HR, mengatakan, akibat keputusan BPN tersebut pihaknya menderita kerugian hingga Rp 3,5 milyar lebih.

“Kalau sampai tidak keluar (sertifikat induk) kerugian bisa sampai di atas 3,5 milyar. Karena kita sudah membeli lahan, sudah melakukan pengurugan jalan, sudah ada bangunan, ada listrik dan sudah banyak mengeluarkan biaya operasional,” ujar Mahfud, Sabtu (23/11/2019).

Menurut dia, upaya Pemda melakukan pertemuan dengan pihak BPN baru-baru ini dinilai sebagai upaya yang sia-sia dan tidak perlu dilakukan lagi. Pasalnya, dengan sudah dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon, proses perizinan yang ditempuh sudah final. Karena, baik izin alih fungsi, izin fatwa hingga advice planing sudah ditandatangani oleh Bupati Cirebon.

“Dan di pusat pun OSS sudah keluar alihfungsi lahannya. Maka apabila tidak ada titik temu dan tidak segera diputuskan, ya kita akan melakukan proses hukum. Kami tunggu ketegasan Bupati sampai Desember. Jika lebih dari Desember, atau masuk tahun 2020 maka kami harus menyesuaikan dengan peraturan yang baru, yaitu harus splitsing dulu. Jika ini terjadi, maka kami akan mengalami kerugian yang sangat besar bahkan puluhan developer akan tumbang. Dan sebagai masyarakat, hak-hak kami harus dilindungi oleh Bupati Cirebon,” tandasnya.

Dijelaskan Mahfud, langkah tersebut akan ditempuh karena selain menderita kerugian miliaran rupiah, para developer juga khawatir akan dituduh sebagai penipu. Karena, masyarakat yang sudah melakukan transaksi dan memberi DP terus mendesak untuk segera menempati rumahnya.

“Masyarakat sudah kasih DP dan memaksa minta (rumah) ditempati, saya khawatir disangka menipu karena rumah sudah jadi kok tidak diproses,” paparnya.

Mahfud menegaskan bahwa proses perizinan sudah ditempuh setahun yang lalu. Sayang, setelah semua izin dari OPD terkait keluar, sampai saat ini BPN tidak mau mengeluarkan sertifikat induk dengan dalih Pertek.

“Seharusnya ketika melakukan pengukuran setahun yang lalu, BPN sudah tahu bahwa tanah itu akan digunakan untuk perumahan. Tapi kenapa, setelah kami mengantongi izin dari pemerintah desa hingga instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, kami juga diharuskan mengantongi Pertek. Dan saat proses (Pertek) ini katanya lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Perda RTRW. Akhirnya, proses perizinan yang sudah kami kantongi kan jadi sia-sia,” keluhnya.

Mahfud menyampaikan, sebenarnya sebelum dikeluarkannya izin-izin dari instansi terkait, sudah dilakukan proses presentasi yang dihadiri semua dinas teknis, seperti DPMPTSP, PUPR, Damkar, Dishub, LH, Bappeda dan Bappelitbangda. Bahkan, proses presentasi ini dilakukan dua kali, yaitu sebelum alih fungsi lahan dan saat proses perizinan di DPMPTSP Kabupaten Cirebon.

“Jadi kita sudah mengantongi semua perizinan dari Distan, DPMPTSP, PUPR, LH, Dishub, Damkar maupun DPKPP. Bahkan ini (proses) yang terakhir pada bulan Juli sudah keluar IMB,” terangnya.

Hal senada disampaikan Developer dari PT Surya Papan Persada, Bambang. Menurutnya, akibat belum dikeluarkannya sertifikat induk oleh BPN, kelanjutan proses pembangunan jadi terhambat. Dikatakan dia, BPN berdalih bahwa hal itu berbenturan dengan RTRW. Ia menilai pihak BPN hanya melihat petanya saja tanpa memahami isi Perda RTRW.

“BPN itu gak ngerti. Padahal kan ada keterangan-keterangan di dalamnya, seperti zona pangan itu boleh dialihfungsikan karena itu bukan lahan yang dilindungi, bukan lahan pertanian berkelanjutan,” kata Bambang diamini Developer PT Nur Sahaja Properti, Jawahir.

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025

Diberitakan sebelumnya, puluhan izin perumahan di Kabupaten Cirebon yang sudah mengantongi izin lokasi dan fatwa dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Cirebon, terancam gagal. Kondisi tersebut membuat hampir semua pengusaha properti yang akan masuk di Kabupaten Cirebon kelimpungan. Ujungnya, Peraturan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang semua izin investasi mulai disoal.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDIP, Yoga Setiawan mengatakan, ada sekitar 40 izin perumahan yang ditolak BPN karena tidak sesuai Pertek. Padahal, pengusaha sudah mengantongi lokasi, advice planing dan izin dari DPMPTSP. “Katanya ada 40 izin perumahan yang ditolak BPN,” ujar Yoga.

Menurut dia, harusnya pihak BPN melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak dewan dan Pemkab Cirebon. Dinas terkait seperti PUPR yang mengeluarkan advice planing, Dinas Pertanian yang mengeluarkan alih fungsi lahan juga harus dilibatkan. Sedangkan keberadaan DPMPTSP yang mengeluarkan IMB, nantinya tidak berfungsi sama sekali berkaitan dengan masalah investasi.

“Pekan ini kita akan panggil dinas terkait serta BPN. Kami ingin mencari solusi terbaik. Kalau semua perteknya lewat BPN bisa saja investasi terhambat. Lalu PAD buat pemkab cirebonnya mana,” ungkap Yoga.

Sementara Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pemkab Cirebon, Uus Sudrajat mengatakan, saat ini investor yang akan mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon, tidak usah mengurus advice planing, alih fungsi lahan, apalagi mengajukan rapat fatwa. Cukup datang ke BPN dan menunjukan izin lokasi hasil daftar online lewat OSS.

“Ya itu, tidak usah capek-capek ngurus ke OPD terkait, cukup datang ke BPN saja, nanti BPN yang menentukan boleh tidaknya. Bidang pertanahan, pertanian dan perizinan sekarang fungsinya sudah tidak ada,” tegasnya.

Menurut Uus, hal itu diketahui dari hasil rapat dengan BPN beberapa waktu lalu mengisyaratkan seperti itu. Mengacu kepada peraturan baru BPN tentang OSS, lanjut Uus, perizinan hanya dari tiga tahapan yaitu OSS, Pertek BPN dan persetujuan Pemerintah Daerah. Namun tiga tahapan ini hanya berlaku untuk izin komitmen, seperti perumahan, industri ataupun galian.

Dijelaskan Uus, saat ini pihaknya sudah menutup pengajuan advice planing karena ditengarai akan sia-sia. Terbukti ada puluhan pengembang perumahan yang sedang ketar ketir. Mereka ada yang sudah mengantongi fatwa, ada yang sudah punya alih fungsi lahan. Namun saat pengajuan pertek, pihak BPN menolak.

Sementara itu, salah seorang pengembang perumahan, Yudo Arlianto mengaku heran karena BPN enggan menandatangani SK pemberian hak (sertifikat induk, red) perumahan. Yudo menyebutkan, saat ini ada 40 lebih sertifikat induk perumahan di Kabupaten Cirebon yang ditolak oleh BPN untuk ditandatangani. Dengan alasan tidak sesuai pertek. (Islah)

Admin

Admin

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat
Cirebon

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

by Baim
Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP
Cirebon

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015
Cirebon

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.