Kapolresta Cirebon, AKBP Suhermanto dalam giat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (22/11), menjelaskan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti penguat.
Tidak butuh waktu lama, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon membuahkan hasil dan langsung menangkap pelakunya tanpa perlawanan. “Atas petunjuk laporan dan pemeriksaan saksi serta diperkuat bukti hasil pemeriksaan kesehatan korban dipuskesmas setempat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Orang tua korban mengaku anaknya telah dicabuli pelaku setelah mendengarkan cerita dari anaknya,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, modus yang digunakan pelaku terhadap para korban pencabulan yang mayoritas masih belia itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari iming-iming memberikan mainan hingga melakukan kekerasan dan ancaman pembunuhan.
“Pelaku ini sering menonton film porno, sehingga terobsesi melampiaskannya kepada para korban. Jika korban tidak mau dirayu, pelaku pun melakukan kekerasan dengan menendang korban bahkan mengancam akan membunuh korban dengan cara akan mencekik,” jelas Suhermanto.
Di hadapan petugas, lanjut Kapolres, pelaku mengaku telah mencabuli 10 anak di bawah umur sejak tahun 2018 lalu. “Korban 10 orang semuanya laki-laki dan berusia mulai dari 4 sampai 11 tahun. Pelaku mengaku telah mencabuli 10 anak di wilayah Kecamatan Beber,” ungkap Suhermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Cirebon. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara antara 5 sampai 15 tahun sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 uu RI No 17 tahun 2016.
Kapolres mengimbau, jika masyarakat melihat indikasi kejadian serupa agar tidak ragu melaporkannya ke pihak berwajib. “Jika ada gejala anak pada kesehatannya diluar nalar segera periksakan ke dokter,” paparnya. (Islah)