Sayang, sampai saat ini Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Lutfi Zakaria masih tidak bisa ditemui dan sulit dihubungi wartawan. Kasi Hubungan Hukum dan Pertanahan BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (25/11), menjelaskan, para pejabat tinggi BPN saat ini sedang berada di kantor pusat BPN di Jakarta.
“Kami sedang rapat di Jakarta mas, sama Pak Kepala dan Kasi yang lain,” kata Dedi Wahyudi.
Ketika disinggung soal rapat tersebut apakah ada hubungannya dengan pembahasan Pertek BPN atau tidak, Dedi menjawab hanya rapat biasa.
Namun Dia menjanjikan awak media bisa bertemu Kepala BPN pada Selasa (26/11/) hari ini. Dedi mengaku akan melakukan konsultasi dengan BPN pusat supaya persoalannya jelas dan tidak ada masalah. “Besok saja mas di kantor. Kita masih rapat. Nanti kita akan beri penjelasan langsung,” terangnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon fraksi PDIP, Yoga Setiawan mengaku bingung dengan persoalan Pertek BPN. Pasalnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, sebelumnya berjanji akan mengeluarkan Perbup terkait legalitas yang berkaitan dengan Pertek.
Namun pihak BPN yang awalnya menerima, justru mengurungkan niatnya dan memilih berkonsultasi dulu dengan Kementerian ATR/BPN.
“Awalnya oke, Bupati mengeluarkan Perbup, tapi BPN meminta ditahan dulu karena mereka akan berkomunikasi dengan kementerian. Jadi harus bagaimana, ini kan bingung,” ujar Yoga.
Melihat kondisi tersebut, kata Yoga, dalam waktu dekat pihak dewan akan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tujuannya, mencari solusi terbaik menyikapi Pertek BPN yang dianggap menghambat investasi. Karena, Yoga menilai ada ketidak sinkronan pemahaman RTRW antara BPN dan Pemkab Cirebon.
“Ini harus tuntas karena akan menimbulkan gejolak. Bukan saja untuk para pengembang, tapi juga untuk para pengusaha termasuk pengusaha kecil. Jadi dewan dan pemkab harus konsultasi ke kementrian ATR,” tukas Yoga.
Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, Pertek BPN yang dinilai menghambat investasi perlu di kaji ulang. Alasannya, aturan tersebut tidak sejalan dengan zona yang ditetapkan Pemkab Cirebon. Karena, Pemkab ingin mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Cirebon, salah satunya dengan dimudahkannya proses perizinan.
“Iya, kita ingin investor yang masuk dipermudah proses perizinannya sesuai dengan aturan yang telah dibuat, tanpa menabrak aturan,” kata Imron.
Dari hasil rapat dengan BPN yang dihadiri unsur Forkopimda dan beberapa SKPD terkait, di pendopo Bupati beberapa waktu lalu, belum ada titik temu. Padahal, di dalam peta yang dimiliki Pemda sendiri tidak ada larangan, namun justru terganjal di Pertek.
“Adanya Pertek BPN merugikan Pemkab Cirebon. Karena investor yang akan masuk ke sini pasti ragu sebab banyak hambatan. Nanti untuk mencari solusi terbaik kita akan kembali mengadakan pertemuan,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon, saat ini mulai was-was. Pasalnya, perizinan yang sudah ditempuh sesuai mekanisme ke Pemkab Cirebon, terancam gagal karena muncul Pertek di BPN. Ketidak sinkronan BPN dengan Pemkab terkait RTRW menjadi salah satu pemicu utama. Ironisnya, RTRW yang dimiliki BPN kabarnya mengacu pada RTRW tahun 2001. (Islah)