SUMBER, SC- Sidang perdana gugatan perdata hasil Pilwu Desa Suranenggala Kulon, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon di Pendadilan Negeri (PN) Sumber, Cirebon, gagal dilaksanakan. Sidang diundur karena pihak prinsipal Bupati Cirebon mangkir sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Walim SH MH, kuasa hukum Calon Kuwu (Calwu) nomor urut 2, Casudi, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal atau wakilnya dalam sidang perdana tersebut. Sebelumnya, kata Walim, gugatan yang sama sempat dicabut karena tidak mengikutsertakan Bupati Cirebon sebagai tergugat. Tercatat sejak Selasa 26 November 2019 lalu, pihaknya sudah mendaftarkan kembali gugatan tersebut ke PN Sumber dengan nomor register 72/Pdt.G/2019/PN Sbr.
Selain Panitia Pilwu, BPD, Pj Kuwu dan Camat Suranenggala, gugatan baru kini mencantumkan Bupati Cirebon sebagai tergugat. “Ya dari awal lagi, kemarin kan kurang pihak. Pihak bupati waktu itu enggak dimasukkan dalam gugatan. Jadi sekarang panggilan pertama lagi. Tapi sidang sekarang belum ada kehadiran bupati maupun wakilnya, jadi diundur lagi karena yang hadir hanya pengacara dari pihak panitia saja,” ujar Walim.
Menurut Walim, seharusnya pada sidang pertama itu pihak principal dalam hal ini Bupati Cirebon atau yang mewakilinya datang ke sidang pertama. “Sangat disayangkan, sidang pertama pihak prinsipal tidak datang,” kata Dia.
Gugatan yang diiajukan ke PN, kata Walim, adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat. “Bahwa (Pilwu) itu batal demi hukum. Artinya pelaksanaan pilwu gugur karena dicurangi dan tidak sesuai tahapan,” tegas Walim.
Kalau Pilwu gugur, maka secara otomatis akan ada Pilwu ulang.
Walim memastikan, pihaknya juga akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilwu desa Suranenggala Kulon ke PTUN.
“Nanti saya akan daftar ke PTUN tentang basicing atau keputusan bupati. Apabila keputusan bupati memenangkan kubu 01 saya akan tetap ke PTUN,” tandasnya.
Sementara, di depan kantor PN Sumber ratusan massa pendukung Calwu nomor urut 2 kembali beraksi meminta keadilan. Kehadiran massa di depan kantor tersebut karena mereka merasa tidak puas dengan hasil Pilwu. Mereka merasa dicurangi oleh panitia dalam Pilwu tersebut.
“Mungkin mereka pendukung 02, merasa tidak puas dengan hasil pilwu karena tidak diundang. Panitia sengaja tidak mengundang karena sudah tahu bahwa mereka pendukung 02. Padahal, sebagai warga negara mereka punya KTP dan KK, artinya mereka punya hak memilih dan dipilih,” jelasnya. (Islah)