Keputusan itu, kata Lutfi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018. “Semua pelayanan perizinan harus terintegrasi dan harus sesuai dengan Pertek yang kami keluarkan. Ini sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2018 dan saya hanya menjalankan PP itu,” ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, proses Pertek BPN yang dilakukan sudah sesuai dengan Perda RTRW yang dimiliki Pemkab Cirebon. Kalau saat ini ada sebagian pengembang yang merasa dirugikan, kata Lutfi, bisa jadi prosesnya menyalahi RTRW. Dengan PP yang baru, Lutfi menilai justru proses perizinan akan sangat cepat.
Pengembang tinggal mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) kemudian akan keluar peta lokasi. Setelah itu pengembang datang ke BPN.
“Jadi tinggal daftar OSS, lalu keluar peta lokasi. Setelah itu tinggal datang ke BPN. Nanti kita lihat, sesuai peruntukan atau tidak. Dan ini tidak bisa diganggu gugat lagi,” papar lutfi.
Disinggung adanya kemungkinan ketidak sinkronan antara tata ruang yang dimiliki BPN dan Pemkab Cirebon, menurut Lutfi hal itu tidak mungkin. Karena, saat ini Pertek BPN sesuai dengan Perda RTRW yang dikeluarkan Pemkab Cirebon tahun 2018. Sedangkan Perteknya sendiri, imbuh Lutfi, sudah mulai diberlakukan sejak bulan Juni tahun 2018 lalu.
“Kita tidak mau bermasalah dengan hukum. Dan yang perlu dipahami, acc Pemda akan keluar setelah Pertek dari kami itu mengizinkan. Kalau tidak mengizinkan, Pemkab juga tidak akan meng-acc,” ungkapnya.
Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, para pengembangan perumahan di Kabupaten Cirebon saat ini was-was. Perizinan yang sudah ditempuh sesuai mekanisme ke Pemkab Cirebon, terancam gagal karena tidak muncul Pertek di BPN. Data RTRW diduga tidak sinkron antara BPN dengan Pemkab menjadi salah satu pemicu utama. Ironisnya, RTRW yang dimiliki BPN kabarnya mengacu pada RTRW tahun 2001.
Saat ini, puluhan investor yang mengajukan alih fungsi lahan maupun advice planing, sudah tidak ditanggapi lagi baik oleh Dinas Pertanian maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon. Alasannya cukup logis, mereka tidak mau disalahkan investor ketika sudah keluar izin tapi tetap ditolak BPN. (Islah)