“Kami berhasil menangkap dua tersangka dari lima orang pelaku lainnya. Kedua tersangka yang kami tangkap berinisial NM dan D,” kata Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi.
Dia menjelaskan, kronologis pencurian berawal dari komplotan pencuri ini yang mengincar korbannya di jalan tol. Mulai dari Bekasi mereka mengincar calon korbannya.
“Sesampainya di tol Palikanci tersangka langsung memepet kendaraan korban. Dan NM lah yang bertindak sebagi eksekutor. Dia langsung turun kemudian menghampiri korban,” katanya.
Sedangkan tersangka berinsial D yang mengaku sebagai petugas, kata Syahduddi, memerintahkan korban untuk turun dari kendaraannya dan langsung berpura-pura memeriksa kelengkapan surat kendaraan korban.
“Tersangka yang kita amankan ini berawal dari membututi korban dari Bekasi. Sesampainya di tol Palikanci tersangka langsung memepet kendaraan korban dan memerintahkan korban untuk turun dari kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan korban,” kata Syahdudi dalam konferensi pers di Makopolresta, Senin (2/12/2019).
Bahkan, NM memerintahkan korban untuk masuk ke dalam kendaraan tersangka. Setelah di dalam, korban langsung dibekap dan tangannya diborgol.
Setelah itu, NM langsung mengambil alih kendaraan korban dan langsung membongkar seluruh isi di kendaraan korban dengan menggunakan tiga buah truck yang disewa oleh seluruh tersangka.
“Setelah korban dibawa masuk ke dalam kendaraan tersangka, NM langsung mengambil alih kendaraan korban untuk dibawa ke sebuah tempat untuk membongkar dan memindahkan seluruh barang bawaan yang ada di dalam kendaraan korban ke tiga truck yang disewa oleh tersangka. Setelah itu tersangka menjual seluruh barang hasil curian berupa susu kental dalam bentuk sachet dan kaleng,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Dari hasil curian itu saya cuma mendapatkan bagian 10 juta dan itu buat bayar kontrakan,” kata NM kepada awak media.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya sudah diamankan di Polres Pemalang dengan inisial S, I, dan AD. “Tiga tersangka lainnya sudah diamankan di Polres Pemalang. Sedangkan kerugian dari hasil pencurian ini sebesar 431 juta,” pungkasnya. (Kirno)