Pada saat kejadian, korban yang sedang berhenti di pinggir jalan tiba-tiba dihampiri sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku. Saat berada di dekat korban, pelaku merampas handphone (hp) milik korban. Korban pun melawan untuk mempertahankan harta bendanya tersebut. Namun naas, pelaku melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban hingga terluka.
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polresta, AKP Anton mengatakan, kejadiannya pada hari Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 22.20 WIB.
“Pelaku berjumlah dua orang. Yang pertama berinsial R warga Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon Cirebon berperan sebagai engemudi dan juga membuang kunci kontak sepeda motor milik korban ke sawah agar korban tidak bisa mengejar para pelaku,” kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi kepada awak media pada konferensi pers di Makopolresta Cirebon, Senin (2/12/2019).
Karena korban sempat melawan, akhirnya pelaku berinsial S yang juga warga Kecamatan Klangenan sebagai eksukutor merebut hp dan membacok korban dengan menggunakan sajam clurit.
Menurut Kapolresta Cirebon, korban sedang berhenti di pinggir jalan kemudian korban didatangi oleh pelaku. Bahkan, sempat berdialog sebentar namun tiba- tiba pelaku minta uang kepada korban. Karena korban tidak mengabulkannya, akhirnya pelaku melakukan kekerasan menggunakan saja clurit.
“Kemudian pelaku mengambil kunci motor korban. Dari keterangan juga pelaku terpengaruh minuman keras sehingga atas hal tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian lalu kita tangkap dan dilakukan pemeriksaan dan peyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku melanggar pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun. (Kirno)