Aksi Ribuan Guru Honor Goalkan Draf Perbup
SUMBER, SC- Seperti yang sudah direncanakan sebelumnya, ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (FHPTK-PGRI) Kabupaten Cirebon menggelar aksi damai, Selasa (3/12).
Aksi tersebut dilakukan guna menyampaikan aspirasi kepada Bupati Cirebon yang pada hari Selasa (kemarin) diagendakan melaksanakan Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Bupati sebagai Penjabaran Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya mengenai Honorarium Guru Pengganti dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta agar honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pantauan Suara Cirebon, aksi damai ribuan guru berlangsung didalam gedung PGRI Kabupaten Cirebon. Sedianya, aksi damai akan dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Kantor Bupati Cirebon. Aksi akhirnya di pusatkan di dalam gedung PGRI menyusul adanya aksi unjuk rasa masyarakat desa Suranenggala Kulon di tempat yang tidak jauh dari rencana titik aksi FHPTK.
Ketua FHPTK-PGRI Kabupaten Cirebon, Sholeh Abdul Ghofur SPdi, usai aksi mengatakan, aksi damai itu merupakan aksi murni FHPTK untuk mengetuk hati Bupati Cirebon untuk menggoalkan draf perbup. Menurutnya, aksi itu dilakukan guna menuntut hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan setelah kewajiban ditunaikan secara ikhlas. “Para honorer ini kumpul sendiri tanpa paksaan dari siapapun. Kami harap ada sebuah kesejahteraan. Tuntutannya (honorarium) sesuai dengan UMK Kabupaten Cirebon,” tegas Sholeh.
Dari hasil kesepakatn terkait pembahasan draf tersebut, pihaknya bersyukur hampir 99 persen rancangan Perbup itu diterima pihak Dinas Pendidikan. Poin-poin utama dalam draf Perbup tersebut disepakati besarnya honor adalah UMK yang berlaku di Kabupaten Cirebon.
“Selain besaran honor sesuai UMK, poin penting yang kedua adalah honor yang diterima honorer dalam setahun sebanyak 14 bulan. Itu terdiri dari 12 bulan honor bulanan regular, satu bulan untuk tunjangan hari raya (THR) dan satu bulan untuk gaji ke-13,”
Poin selanjutnya yang harus dikawal lanjut Sholeh, adalah ketika ada bantuan lain yang sesuai perundang-undangan maka honorer berhak menerimanya. Misalnya dari dana BOS, hibah atau bantuan lainnya.
“Perda dan perbup ini hanya berlaku untuk semua tenaga honorer yang berada di satuan kerja pendidikan yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Bukan hanya guru yang berhak, tetapi semua tenaga kependidikan, laboran, pustakawan dan petugas layanan khusus meliputi penjaga sekolah, pesuruh, tukang kebun, keamanan. Dan bukan hanya honorer di sekolah negeri, tetapi juga honorer di korwil dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Semua punya hak yang sama karena telah berjasa terhadap kualiats pendidikan,” tegasnya.
Dijelaskan Sholeh, penyusunan Perbup sebagai langkah awal yang ditunggu-tunggu setelah Perda nomor 4 tahun 2019 dikeluarkan DPRD Kabupaten Cirebon yang memungkinkan ada turunan Perbup dalam mendukung SK honorer.
“Hanya sekarang katanya pemda tidak mampu, tidak punya uang, niat tidak mereka? Kalau ada niat kenapa tidak, dengan anggaran APBD Kabupaten Cirebon Rp3,4 triliun itu kami yakin bisa,” tukasnya.
Sementara, Sekdis Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon yang menemui massa di gedung tersebut, Pahim mengatakan, tuntutan yang disampaikan peserta aksi meminta Pemda mengangkat honorer dalam bentuk SK dan diberi honor melalui APBD. Selain itu, mereka juga menginginkan agar ada perhatian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kalau untuk pengesahan perbup, sekarang kan baru mulai dibahas. Dan untuk waktu penyelesaian (pembahasan perbup) kita harus mematangkan dulu di tingkat dinas, baru mengundang BKPSDM, bagian hukum, bagian organsiasi, BKAD, DPRD komisi IV. Dan kalau sudah deal, baru akan ke Jakarta ke Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkeu untuk konsultasi agar tidak disalahkan menganggarkan dalam APBD,” terang Pahim.
Namun, ketika disinggung tuntutan massa agar honorarium disesuaikan dengan UMK, Sekdisdik tidak bisa menjawab pasti. “Saya tidak bisa jawab karena sekarang baru akan dibahas. Tapi kita ajukan agar kira-kira tuntutan itu bisa diakomodir,” ungkapnya.
Setelah aksi selesai, lima orang perwakilan FHPTK di ikutsertakan dalam pembahasan Perbup. (Islah)