Mdenurutnya, akan mengalami kemunduran demokrasi bila Pilkada dipilih melaui DPRD. “Kalau menurut saya ya demokrasi kita kembali mundur,” katanya kepada Suara Cirebon, Kamis (28/11).
Johar mengarahkan agar Suara Cirebon menanyakan kepada peserta pemilu. Sebab, pihaknya hanya menjalani Undang-undang (UU) Pemilu No 07 Tahun 2017.
“Kami dari Bawaslu menjalankan tugas dengan menjalankan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan dalam konteks pemilihan masih tetap mengacu ke UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota,” kata dia.
Di Jabar sendiri, lanjut Johar, untuk Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 8 kabupaten atau kota, salahsatunya untuk wilayah Cirebon adalah Indramayu. “Kota Cirebon sendiri beserta 18 daerah lain pemilihannya sudah di 2018,” katanya.
Johar berharap, di Pilkada ke depan, semua stakeholder harus bisa berkerjasama demi membangun demokrasi yang berkualitas serta bermartabat.
“Semua pihak harus bersama-sama membangun demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. Parpol mengkader dan menyiapkan kader terbaiknya, masyarakat harus bebas dari pengaruh apapun dalam memilih selain karena pilihannya yang murni untuk memilih yang terbaik,” paparnya.
Terkait soal ini, Johar pun tidak bisa menyimpulkan menolak atau menerima, pasalnya itu bukan termasuk kewenangan Bawaslu.
“Kami tidak bisa menerima atau menolak karena hanya menjalankan undang-undang. Bagaimana perubahan undang-undang itu di tangan DPR. Karena itu bukan kewenangan kami,”ujarnya. (M Surya)