SUMBER, SC- Bupati Cirebon H Imron Rosyadi, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Rahmat Sutrisno dengan didampingi Kepala Kanreg III BKN, Imas Sukmaria dan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna, menyerahkan SK purna tugas (pensiun) untuk 248 PNS dilingkungan Pemkab Cirebon.
Penyerahan SK pensiun pada periode Januari sampai Juni 2020 itu dilakukan secara simbolis di aula BKPSDM Kabupaten Cirebon, Rabu (4/12). Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Cirebon melalui BKPSDM menggandeng Badan Kepegawasian Nasional (BKN) Kanreg III Bandung yang juga turut memberikan arahan kepada para pegawai yang akan menerima SK dan menandakan bahwa mereka memasuki masa purna tugas.
Sekda Rahmat Sutrisno saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, para pegawai yang memasuki masa pensiun tidak berarti mandek dalam berinovasi. Mereka diharapkan terus meningkatkan kualitas wawasan informasi dengan tetap membaca dan menyimak informasi terkini melalui media massa.
“Kami haturkan banyak terimakasih atas pengabdian rekan-rekan semuanya selama bekerja mengabdikan diri kepada masyarakat,” kata Rahmat Sutrisno.
Sementara, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Imas Sukmaria dalam kesempatan itu memberi penjelasan mengenai administrasi terkait pensiun. Baik mengenai informasi dalam SK Pensiun, Kenaikan Pangkat Pengabdian maupun penyaluran dana pensiun ke bank penyalur.
Menurut Imas, biodata pada SK Pegawai agar bisa dicek kembali, terutama nama pegawai dan ahli waris seperti, istri dan anak. Selain itu, dalam SK Pensiun juga dijelaskan perihal informasi mengenai masa kerja pegawai pensiun. “Ada 3 jenis masa kerja, yaitu masa kerja PNS, masa kerja golongan dan masa kerja pensiun,” paparnya.
Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun, lanjut Imas, menjadi dasar penentuan nilai gaji pokok pensiun seorang pensiunan. Sedangkan masa kerja PNS, untuk menentukan pensiunan memperoleh Kenaikan Pangkat (KP) Pengabdian atau tidak memperoleh KP.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priyatna menyebutkan, penyerahan SK pensiun untuk PNS diberikan dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan. Pada periode ini, kata Supadi, SK pensiun diberikan bagi 248 orang dari total 692 orang yang memasuki masa pensiun di 2020 mendatang. “SK kali ini diberikan pada PNS pensiun periode Januari-Juni yang jumlahnya 248 orang. Sisanya kemungkinan di tahun depan,” ujarnya. (Islah)