SUMBER, SC- Empat Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon. Empat Pansus itu dibentuk melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (27/11). Keempat pansus itu yakni Pansus I dengan bidang garapan Raperda Promosi dan Pengisian ASN dalam Jabatan Tinggi Administrasi dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Cirebon.
Kemudian Pansus II dengan bidang garapan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Pansus III menangani Raperda DPRD tentang Kode Etik. Dan Pansus IV menangani Raperda DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, maksud dibentuknya Pansus Raperda Tentang Kode Etik dan Tentang Tata Beracara BK DPRD adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD periode 2019-2024. Saat ini, semua pansus sudah bergerak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebagai koordinator Pansus II, timnya sudah bergerak melakukan studi banding ke Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurut Teguh, di Kabupaten Cirebon, masih banyak gedung-gedung tinggi, baik milik pemerintah maupum swasta yang masih belum sesuai standar dari sisi penanggulangan bahaya kebakaran.
“Mungkin kalau gedung pemda sudah dilengkapi alat penanggulangan kebakaran, tapi gedung DPRD masih belum ada,” ujar Teguh.
Untuk itu, tim Pansus II akan mendorong implementasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cirebon. Teguh memperkirakan, perda akan diimplementasikan pada tahun 2021.
“Kalau tahun 2019 ini kayaknya nggak mungkin, tahun 2020 juga masih belum (mungkin),” kata Teguh.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana menjelaskan, pembentukan Pansus dua Raperda tentang Promosi dan Pengisian ASN Dalam Jabatan Tinggi Administrasi dan Fungsional di lingkungan Pemkab Cirebon dan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dilakukan karena pada tahun 2019 belum terselesaikan. Dengan dibentuknya pansus itu pihaknya ingin agar dua raperda tersebut selesai dalam tahun ini.
Menurut Rudiana, munculnya Pansus Raperda itu karena pihaknya melihat mutasi dan rotasi yang dilakukan sebelumnya tidak menggunakan aturan yang jelas.
“Ya kemarin kan waktu awal adanya raperda itu kaitan dengan mutasi dan rotasi yang kelihatannya enggak ada aturan yang jelas. Jadi teman-teman menginisiasi dan menginginkan aturan segera dibentuk. Ini inisiasi dari kita,” kata Rudiana usai rapat paripurna.
Berdasarkan laporan dan fakta di lapangan, pihaknya mendapati pegawai (ASN) yang ditempatkan tidak sesuai keahlian atau basic-nya. “Ada yang latar belakangnya A tiba-tiba ditempatkan di B gitu, jadi kita ingin memposisikan mutasi dan rotasi yang profesional dan proporsional, tidak hanya karena kedekatan politis,” tegas Rudiana.
Dijelaskan Rudiana, dengan dibentuknya Pansus Raperda tersebut, paling tidak Baperjakat bisa bekerja sesuai aturan kendati memang ada hak prerogatif dari bupati. “Di tempat lain kayaknya enggak ada,” ungkapnya. (Islah)