SUMBER, SC- Dua pria asal Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, NJ (25) dan RB (27), diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua pria tersebut ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua sejoli yang sedang “berpacaran” di pinggir jalan Blok Wasit Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
Kapolresta Cirebon, AKBP Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Anton mengatakan, penangkapan ke dua tersangka berawal dari laporan korban perihal terjadinya curas di wilayah tersebut. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang ada, mengarah kepada ke dua tersangka tersebut.
“Motifnya karena kurang minuman keras (miras). Kedua pelaku melakukan curas di Arjawinangun maka ke duanya di bawa ke Mapolsek arjawinangun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta, Selasa (3/12).
Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya saat sedang pesta miras. Karena mirasnya kurang, pelaku mencari tambahannya dengan cara memalak remaja yang sedang berpacaran.
Dikatakan, peristiwa curas itu terjadi pada Rabu (13/11) sekira pukul 22.30 WIB. Ke dua pelaku meminta uang kepada korbannya dengan menodongkan senjata tajam berjenis celurit. Namun korban menolak memberikan uangnya, sehingga pelaku nekat melayangkan celurit ke arah korban. Korbanpun sempat menghindar, tapi sambaran celurit pelaku masih mengenai pelipis mata korban.
“Akhirnya korban menyerahkan handphone-nya. Setelah mendapat handphone, pelaku merampas kunci sepeda motor korban lalu kabur. Tapi pelaku membuang kunci tersebut ke sawah. Tujuannya agar korban tidak bisa mengejar pelaku,” terangnya.
Sementara itu, RB mengaku saat itu sedang minum miras bersama temannya. Karena mirasnya kurang, sehingga dirinya nekat melakukan aksi tersebut.
“Iya kurang minumannya, saya mabuk setiap hari. Celurit saya buang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” kata RB.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (Islah)